Medan, Sinata.id β Proses pengurusan sertifikat hak milik atas lahan Gereja Katolik Santo Yosep di Kota Tebing Tinggi akhirnya memasuki tahap akhir. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menyatakan seluruh proses di tingkat kanwil telah rampung dan berkas dinyatakan selesai.
Permohonan sertifikat atas nama Keuskupan Agung Medan tersebut sebelumnya menjadi perhatian karena proses yang berlangsung cukup lama. Berdasarkan data administrasi pertanahan, permohonan pemberian hak milik atas tanah gereja itu telah diajukan sejak 9 Mei 2025 dengan nomor berkas 4436/2025.
Hasil konfirmasi Sinata.id ke Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara mengungkapkan bahwa dokumen permohonan telah diverifikasi dan disetujui. Persetujuan diberikan setelah berkas dinilai memenuhi ketentuan administratif, yuridis, dan teknis sesuai peraturan perundang-undangan.
Seorang pejabat di lingkungan Kanwil BPN Sumatera Utara menyampaikan bahwa pemohon atau kuasa dipersilakan mengambil Surat Keputusan (SK) persetujuan hak milik di Kanwil BPN Sumut, Medan, pada Rabu, 24 Desember 2025.
βProses di tingkat kanwil sudah selesai, ujarnya yang tidak bersedia disebutkan jati dirinya.
Pemohon dapat mengambil Surat Keputusan persetujuan hak milik sebagai dasar untuk penerbitan sertifikat di kantor pertanahan setempat,β ujar pejabat Kanwil BPN Sumut kepada Sinata.id. Selasa ( 23/12/2025.)
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (Kasi PHP) Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi, Ariyanto, menjelaskan bahwa setelah Surat Keputusan dari Kanwil BPN Sumatera Utara diterima, pemohon dapat langsung mengajukan pendaftaran penerbitan sertifikat.
βSetelah SK dari Kanwil diterima, pemohon mendaftarkan ke Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi dengan menyerahkan Surat Keputusan tersebut beserta seluruh berkas aslinya.
Jika tidak ada kendala, sertifikat hak milik dapat diterbitkan dalam waktu sekitar tiga hari kerja,β kata Ariyanto.
Dengan kejelasan tahapan tersebut, proses penerbitan sertifikat hak milik Gereja Katolik Santo Yosep kini tinggal menunggu penyelesaian administratif di tingkat Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi, sekaligus memberikan kepastian hukum atas aset rumah ibadah tersebut.(SN7).










Jadilah yang pertama berkomentar di sini