Sinata.id – Kebun sawit yang seharusnya jadi ladang rezeki warga, justru nyaris berubah fungsi menjadi “ruang transaksi gelap”. Untungnya, rencana itu keburu kandas.
Unit Reskrim Polsek Aek Natas kembali menunjukkan tajinya dengan mengamankan seorang residivis narkoba yang asyik nongkrong di kebun sawit sambil membawa sabu-sabu siap edar.
Penangkapan berlangsung pada Kamis petang (18/12/2025). Terduga pelaku berinisial S alias Tole (38), warga Dusun I Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara-nama lama yang rupanya belum kapok berurusan dengan hukum.
“Sekitar pukul enam sore, tim kami mengamankan pelaku. Yang bersangkutan bukan wajah baru, melainkan residivis,” ujar Kapolsek Aek Natas IPTU Sofyan, kepada wartawan.
Kronologinya bermula dari laporan warga yang mulai curiga. Informasi menyebutkan, sebuah kebun sawit di Dusun Simonis kerap dijadikan titik transaksi narkotika jenis sabu.
Singkat kata, lokasi hijau itu diduga berubah menjadi “meeting point” barang haram.
Menerima laporan tersebut, penyelidikan pun dilakukan secara senyap—tanpa baliho, tanpa pengumuman.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria duduk santai di atas sepeda motor. Santai, tapi mencurigakan.
Pemeriksaan pun dilakukan, dan dari tas selempang hitam milik pria tersebut, polisi menemukan sabu-sabu dalam jumlah yang tak bisa lagi disebut “untuk konsumsi pribadi”.
Barang bukti yang diamankan cukup membuat dahi berkerut, yakni 53 paket kecil sabu seberat 13,82 gram bruto, dua paket ukuran sedang seberat 1,49 gram bruto, serta satu paket besar seberat 4,95 gram bruto.
Lengkap dengan dua sekop dari pipet plastik, kaleng rokok, tas selempang, sepeda motor Honda Revo hitam, serta uang tunai Rp250 ribu dengan pecahan rapi—seolah sudah siap untuk transaksi berikutnya.
Saat diinterogasi, pria tersebut mengakui seluruh barang haram itu miliknya.
Ia juga menyebut sabu diperoleh dari seseorang berinisial M.
Namun, saat tim bergerak melakukan pencarian lanjutan, sosok yang disebut itu menghilang bak asap—tanpa jejak.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian digelandang ke Polsek Aek Natas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga memastikan, S alias Tole merupakan residivis kasus narkotika, pernah dipidana pada 2019 dan baru bebas dari penjara pada 2022.
Kini, alih-alih kembali menikmati kebebasan, pelaku harus kembali ‘panen masalah’ dan berhadapan dengan proses hukum.
Kebun sawit pun kembali ke fungsi semula—tempat tumbuh pohon, bukan tempat tumbuh peredaran sabu. [a46]









Jadilah yang pertama berkomentar di sini