Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
News

Keluarga Maya Mengamuk Usai Hakim Jatuhkan Hukuman 15 Tahun kepada Johan Sitorus

keluarga korban mengamuk dan berupaya mengejar terdakwa, namun dihalangi oleh petugas. ibu korban, kartini nainggolan terlihat menangis histeris dan berteriak.
Situasi ricuh di PN Siantar usai terdakwa dijatuhi hukuman penjara. foto: sinata/hendrik

Pematangsiantar, Sinata.id – Kericuhan pecah di ruang Cakra PN Pematangsiantar sesaat setelah hakim menjatuhakn vonis 15 tahun penjara terhadap Johan Sitorus (30), terdakwa pembunuhan Juliana Lumbantoruan alias Maya (27), Selasa (9/12/2025).

Keluarga korban mengamuk dan berupaya mengejar terdakwa, namun dihalangi oleh petugas. Ibu korban, Kartini Nainggolan terlihat menangis histeris dan berteriak.

Advertisement

“Nggak terima aku, udah hilang anak ku, udah mati anak ku, masa 15 tahun penjara, tiga hari dia dibiarkan (meninggal), ditutup pakai ambal,” ucap Kartini sambil membanting kursi ruangan sidang cakra.

“Udah busuk anakku di kamar itu, kalau nggak aku cari, nggak dapat anak ku itu, mana barang bukti obeng itu, tunjukkan itu, mana HP nya, enak kali Johan itu merajalela.

Baca Juga  Apa yang Dirasakan Bila Tekanan Darah Sedang Tinggi?

Baca juga: Terbakar Cemburu, Johan Tusuk Leher Kekasih Pakai Obeng, Lalu Cekik hingga Tewas

“Mengajari anak – anak kalian ini rusak mentalnya, karena nanti dianggap orang cuma 15 tahunnya membunuh orang,” teriak Kartini sambil menangis.

Sedangkan seorang pria yang diyakini ayah almarhum turut menyatakan kekecewannya dan mengaku lelah karena bolak balik terus mengikuti sidang, namun dengan hasil mengecewakan.

“Keluarkan aja Johan itu, biar gantian, kami yang mematikan dia, kalau cuma 15 tahunnya penjara,” kesalnya.

Sementara, kakak korban, mencecar Jaksa. “Jaksanya pun nggak jelas, masak cuma 15 tahun, kalau anak gadismu dibuat seperti itu bagaimana pak?” katanya.

Diketahui, hakim menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara kepada Johan Sitorus. Sidang di pimpin Majelis Ketua Rinding Simbara dan Jaksa Slamet Damanik, berlangsung di ruang Cakra, Selasa (9/12/2025).

Baca Juga  Konten Absurd Mudah Viral: Mengapa "Brainrot" Begitu Digemari di Media Sosial?

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana.

Rinding dalam pernyataannya menyatakan terdakwa Johan tidak terbukti membunuh Juliana Lumbantoruan alias Maya dengan perencanaan.

Baca juga: Cemburu Berujung Maut, Terdakwa Pembunuhan Maya Dihukum 15 Tahun

Sehingga dakwaan primer pasal 340 KUHPidana tentang pembunuban berencana dinyatakan gugur. Lanjut Rinding, jaksa tidak bisa membuktikan obeng tersebut telah disiapkan Johan sebelumnya.

Kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi cekcok korban dengan terdakwa di kamar kos eks Hotel Cahaya Melati Kota Pematangsiantar  pada 19 Juni 2025.

Cekcok itu dipicu karena terdakwa cemburu setelah melihat percakapan korban dengan pria lain. Terdakwa menusuk leher korban dengan obeng yang semula digunakan untuk mengganjal jendela.

Baca Juga  Bencana Belum Pulih, "Bisnis" Lumpur Banjir Aceh Sudah Dibahas

Tak cuma membunuh, terdakwa turut menjual ponsel korban seharga Rp350 ribu. (*)

Penulis: Hendrik Nainggolan

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini