Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K • 2.6K • 0.5K • 0.5K • 0.2K DMI • FOB PALOPO • DMI • DMI • LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
News

Pasien RS Vita Insani Syok: Baru Keluar Merokok, Motor Diembat Maling

polisi membekuk 2 pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di parkiran rs vita insani. kedua tersangka, rkl (29) warga simarito dan rp alias a (36) warga gunung malela, ditangkap dalam operasi terpisah pada senin (1/12/2025).
Polisi tangka pelaku pencurian motor di RS Vita Insani. ist

Pematangsiantar, Sinata.id – Polisi membekuk 2 pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di parkiran RS Vita Insani. Kedua tersangka, RKL (29) warga Simarito dan RP alias A (36) warga Gunung Malela, ditangkap dalam operasi terpisah pada Senin (1/12/2025).

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar menyatakan kasus pencurian tersebut terjadi pada 20 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.

Advertisement

Saat itu, korban MMN (58) sedang menjaga istrinya yang dirawat di RS Vita Insani.

Usai keluar untuk merokok, korban mendapati sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya tidak lagi berada di lokasi parkir.

Korban sempat menanyakan kepada juru parkir yang mengira motor dibawa oleh “anak laki-laki korban”.

Baca Juga  Pelaku Spesialis Curanmor Diciduk di Medan Timur, Polisi Ungkap Sudah Tiga Kali Beraksi

Setelah memastikan keluarganya tidak ada yang mengambil kendaraan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Pematangsiantar.

Penyelidikan yang dilakukan Unit Jatanras membuahkan hasil. Pada 1 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, Polisi menangkap RKL saat mengendarai becak di Simpang Merpati, Kelurahan Sipinggol-pinggol.

Kepada petugas, RKL mengakui mencuri sepeda motor korban dan berniat menjualnya ke rekannya di wilayah Kerasaan. Namun dalam perjalanan, motor mengalami kerusakan dan RKL bertemu dengan RP alias A.

“Keduanya kemudian membawa motor ke bengkel. Setelah dinyatakan rusak parah, RP membeli motor tersebut seharga Rp1.7 juta,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan itu, polisi kembali bergerak dan menangkap RP di Sahkuda Bayu pada malam harinya.

Baca Juga  Pria Mengamuk Bawa Sajam di Medan Maimun, Polisi Bergerak Kilat Amankan Pelaku

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Pematangsiantar bersama barang bukti sepeda motor yang sudah dalam kondisi mesin terlepas.

“Kedua tersangka kini ditahan dan diproses atas dugaan pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP,” pungkas Kasat. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini