Pematangsiantar, Sinata.id – Polisi membekuk 2 pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di parkiran RS Vita Insani. Kedua tersangka, RKL (29) warga Simarito dan RP alias A (36) warga Gunung Malela, ditangkap dalam operasi terpisah pada Senin (1/12/2025).
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar menyatakan kasus pencurian tersebut terjadi pada 20 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, korban MMN (58) sedang menjaga istrinya yang dirawat di RS Vita Insani.
Usai keluar untuk merokok, korban mendapati sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya tidak lagi berada di lokasi parkir.
Korban sempat menanyakan kepada juru parkir yang mengira motor dibawa oleh “anak laki-laki korban”.
Setelah memastikan keluarganya tidak ada yang mengambil kendaraan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Pematangsiantar.
Penyelidikan yang dilakukan Unit Jatanras membuahkan hasil. Pada 1 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, Polisi menangkap RKL saat mengendarai becak di Simpang Merpati, Kelurahan Sipinggol-pinggol.
Kepada petugas, RKL mengakui mencuri sepeda motor korban dan berniat menjualnya ke rekannya di wilayah Kerasaan. Namun dalam perjalanan, motor mengalami kerusakan dan RKL bertemu dengan RP alias A.
“Keduanya kemudian membawa motor ke bengkel. Setelah dinyatakan rusak parah, RP membeli motor tersebut seharga Rp1.7 juta,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan itu, polisi kembali bergerak dan menangkap RP di Sahkuda Bayu pada malam harinya.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Pematangsiantar bersama barang bukti sepeda motor yang sudah dalam kondisi mesin terlepas.
“Kedua tersangka kini ditahan dan diproses atas dugaan pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP,” pungkas Kasat. (*)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini