Info Market CPO
πŸ—“ Update: Senin, 11 Mei 2026 |15:20 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.2K β€’ 2.6K β€’DMI β€’ LOCO NGABANG β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ LOCO PARINDU β€’ FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO NGABANG
14975 14774 (MNA) 14550 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO KEMBAYAN
14875 14624 (MNA) 14450 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K Β· LOCO PARINDU
14885 14699 (MNA) 14550 (PBI) 14975 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K Β· FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI dan segmen LOCO
  • Persaingan harga masih cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
Simalungun

Kehadiran Pemilik Jadi Faktor Kelancaran Survei Pengukuran Lahan

kehadiran pemilik lahan terbukti menjadi faktor kunci dalam kelancaran proses pengukuran lahan
Pengukuran lahan warga. ist

Simalungun, Sinata.id – Kehadiran pemilik lahan terbukti menjadi faktor kunci dalam kelancaran proses pengukuran lahan yang menjadi dasar berbagai layanan pertanahan, mulai dari pendaftaran tanah hingga penerbitan sertipikat.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Simalungun, Mirwan Rifai, saat menjelaskan pentingnya peran pemilik dalam kegiatan lapangan.

Advertisement

Menurut Mirwan, tidak ada pihak yang memahami batas-batas suatu bidang tanah secara lebih akurat selain pemiliknya sendiri. Ketika pemilik hadir, petugas dapat langsung mendapatkan penunjukan batas berdasarkan kondisi riil di lapangan.

β€œBatas yang ditunjuk langsung oleh pemilik membantu mencegah salah ukur dan menghindari peluang sengketa,” ujar Mirwan, Sabtu (22/11/2025)

Ia menambahkan, penunjukan batas di lokasi oleh pemilik tidak hanya meningkatkan ketepatan hasil pengukuran, tetapi juga mempercepat proses. Tanpa kehadiran pemilik, petugas sering kali harus melakukan klarifikasi tambahan atau berhadapan dengan ketidaksesuaian informasi antartetangga lahan.

Baca Juga  Polres Simalungun Ungkap 2 Perkara Narkotika dalam Satu malam

Meski demikian, dia menyampaikan bahwa pengukuran tetap dapat dilakukan apabila pemilik berhalangan hadir. Dalam kondisi itu, pemilik dapat memberikan surat kuasa kepada orang yang dipercaya untuk menunjukkan batas tanahnya.

Mekanisme itu dianggap cukup untuk memastikan kegiatan tetap dapat berlangsung dengan mengutamakan ketelitian.

Dengan kehadiran pemilik ataupun kuasa yang ditunjuk, proses pengukuran dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi layanan pertanahan yang akan dilakukan setelahnya. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini