Sinata.id – Polrestabes Medan memastikan kebakaran rumah Hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu, bukan kecelakaan, melainkan aksi balas dendam yang direncanakan mantan sopir pribadi korban.
Pelaku utama, FA, disebut sengaja membakar rumah dan mencuri perhiasan bernilai ratusan juta rupiah sebagai pelampiasan sakit hati yang telah dipendam lama.
Dalam kasus ini, polisi menahan empat tersangka yang ikut terlibat dalam penjualan emas curian serta upaya menutup jejak kejahatan.
Polisi akhirnya menemukan benang merah di balik kebakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu.
Bukan korsleting listrik, bukan pula serangan terkait perkara pengadilan.
Jawabannya jauh lebih personal, sakit hati yang dipendam bertahun-tahun oleh mantan sopir korban.
Polrestabes Medan memastikan bahwa pelaku utama, FA, merencanakan sendiri aksi pembakaran dan pencurian tersebut sebagai bentuk pelampiasan dendam.
Motif itu terungkap setelah penyidik memadukan rekaman CCTV, olah TKP, serta pemeriksaan 48 saksi.
“Motif utamanya adalah sakit hati dan dendam pribadi,” tegas Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat (21/11/2025).
Baca Juga: Kapolrestabes: Rumah Hakim PN Medan Sengaja Dibakar
Motif Dendam yang Tak Pernah Padam
FA diketahui pernah bekerja cukup lama sebagai sopir keluarga hakim.
Pengetahuan detailnya terhadap rutinitas, letak kunci, hingga pola keluar-masuk penghuni rumah memberi keuntungan besar saat ia memutuskan untuk mengeksekusi rencana balas dendamnya.
Menurut penyidik, konflik lama antara FA dan korban menjadi pemantik.
FA merasa dirugikan dan menyimpan rasa kecewa mendalam hingga akhirnya berniat membalas.
Pada 30 Oktober 2025, ia bahkan sudah menyampaikan rencana itu kepada seorang rekannya.
Kata-katanya jelas, “Mau kurampok rumah bos itu dan kubakar rumahnya.”
Ungkapan itu kini menjadi petunjuk kunci penyidik untuk memastikan arah motif pelaku.
Perencanaan Matang Berlandaskan Dendam
Pada hari kejadian, FA memulai aksinya sejak pagi. Ia terlebih dahulu menuju PN Medan, memantau keberadaan korban, dan memastikan rumah dalam keadaan kosong.
Saat istri hakim keluar rumah dan meninggalkan kunci di rak sepatu, kesempatan itu langsung dimanfaatkan FA.
Ia masuk, menuju kamar pribadi korban, mencongkel pintu menggunakan obeng, lalu mengambil perhiasan milik istri hakim.
Namun pencurian hanyalah bagian kecil dari rencana besar: menghancurkan simbol rumah tangga orang yang dibencinya.
Setelah selesai mengambil perhiasan, FA membakar titik-titik di dalam kamar, mulai dari lemari, pakaian, hingga area tempat tidur.
“Pembakaran dilakukan dengan sengaja sebagai bagian dari pelampiasan emosional,” kata Calvijn.
Forensik menduga api sengaja dipercepat dengan cairan pertalite yang sebelumnya dibeli FA.
Motif Dendam Melibatkan Komplotan
FA memang beraksi sendiri saat masuk dan membakar rumah, namun motif dendamnya justru menyeret tiga orang lain:
-
Oloan Simamora
Mengetahui rencana sejak awal dan menerima uang tutup mulut. -
Hariman Sitanggang
Membantu menjual perhiasan curian. -
Medy Mehamat Amosta Barus
Pemilik toko yang membeli emas curian tanpa surat.
Mereka tidak terlibat dalam pembakaran, tetapi terbawa arus peredaran uang hasil kejahatan FA.
Ratusan Juta Rupiah Mengalir Akibat Motif Pribadi
Dari penjualan emas curian, FA mengantongi lebih dari Rp 400 juta, sebagian di antaranya ia gunakan untuk membeli sepeda motor baru.
Sisanya disebar kepada rekan yang dianggap “aman dipercaya”.
Barang bukti berupa emas leburan 209 gram disita polisi bersama motor hasil pembelian FA.
Polrestabes Medan menegaskan bahwa tidak ada satu pun bukti yang mengarah pada motif profesional atau perkara yang ditangani hakim.
“Ini murni persoalan pribadi, terkait rasa sakit hati yang berujung aksi kriminal yang sangat serius,” tegas Calvijn. [dfb]









Jadilah yang pertama berkomentar di sini