Jakarta, Sinata.id — Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memicu reaksi keras dari pemerintah. Insiden tersebut dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, tetapi juga ancaman terhadap nilai demokrasi dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan kecaman tegas terhadap aksi kekerasan yang menimpa aktivis tersebut. Ia menilai tindakan penyiraman air keras itu sebagai bentuk intimidasi yang tidak bisa dibenarkan dalam negara demokrasi.
“Tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dari KontraS adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri,” kata Yusril, dikutip Sabtu (14/3/2026).
Menurutnya, aktivis HAM menjalankan peran penting dalam kehidupan bernegara karena bekerja untuk kepentingan publik dan menjaga nilai-nilai demokrasi sebagaimana diamanatkan konstitusi. Karena itu, kekerasan terhadap mereka tidak boleh ditoleransi dalam situasi apa pun.
Yusril juga menegaskan bahwa perbedaan pandangan politik atau sikap kritis terhadap pemerintah tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindakan kriminal. Dalam sistem demokrasi, kata dia, setiap pihak harus menjunjung tinggi sikap saling menghormati terhadap perbedaan pendapat.
Pemerintah pun meminta aparat penegak hukum bergerak cepat mengusut kasus ini secara menyeluruh. Penyelidikan diharapkan tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik serangan tersebut.
Di sisi lain, kepolisian telah memulai proses penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti, termasuk rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti isu keamanan bagi aktivis dan pegiat hak asasi manusia di Indonesia. Berbagai pihak kini menanti hasil penyelidikan aparat, sekaligus memastikan bahwa ruang demokrasi tetap terlindungi dari praktik kekerasan dan intimidasi. [a46]









Jadilah yang pertama berkomentar di sini