Sinata.id – Di tengah maraknya kasus kriminal yang dipicu kecanduan judi online, sebuah kisah miris kembali mencuat dari Pasuruan. Seorang pemuda berinisial R (20), warga Sidoarjo, tega menguras habis perhiasan dan tabungan neneknya sendiri, Suhartiningsi, hanya demi deposit (depo) akun judi online (judol) yang sudah menjeratnya sejak awal 2025.
Aksi sang cucu terbongkar setelah korban menyadari uang tunai di dalam tasnya raib.
Ketika rekaman CCTV diperiksa, sosok R tampak jelas keluar-masuk rumah sang nenek pada waktu yang sama dengan hilangnya uang tersebut.
Total kerugian mencapai Rp 30,75 juta uang tunai dan perhiasan emas senilai Rp 30 juta.
Baca Juga: Pembunuh PSK MiChat Sidoarjo Ternyata Seorang Cleaning Service Tenaga Lepas
Dalam press release di Mapolsek Panggungrejo, R tampak hanya bisa menunduk ketika menceritakan bagaimana kecanduan judi online menghancurkan hidupnya.
Ia mengaku awalnya hanya mencoba taruhan kecil, tetapi perlahan terjebak dalam putaran taruhan jutaan rupiah untuk mengejar kekalahan.
Semua uang curian itu ludes habis masuk ke meja taruhan digital.
“Awalnya kecil… lama-lama sampai jutaan. Uang hasil curian habis buat taruhan,” ucap R lirih.
Plt Kapolsek Panggungrejo, AKP Yudi Prasetyo, menegaskan bahwa laporan korban langsung ditindaklanjuti.
Polisi juga mencermati pola yang berulang, banyak kasus pencurian rumah tangga yang bermula dari kecanduan judi online.
“Kasus seperti ini terus meningkat. Kami terus mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap bahaya judi online,” tegas Yudi, Selasa (18/11/2025).
Kini, R harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lebih dari empat tahun penjara, sebuah harga mahal yang harus dibayar akibat terjerat permainan yang semula dianggap sepele. [a46]









Jadilah yang pertama berkomentar di sini