Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

Penempatan Anggota Polri di Lembaga Sipil Tidak Bertentangan dengan UU Kepolisian

penempatan anggota polri di lembaga sipil tidak bertentangan dengan undang-undang (uu) nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian.
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil

Jakarta, Sinata.id  – Penempatan anggota Polri di lembaga sipil tidak bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Pendapat seperti itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil selepas Diskusi Dialektika Demokrasi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis 13 Nopember 2025.

Advertisement

Menurut Nasir, hal itu justru sejalan dengan karakter Polri sebagai institusi non militer, atau sipil.

“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 itu menegaskan, Polri merupakan institusi non kombatan. Yaitu institusi sipil. Jadi kalau ada anggota kepolisian yang ditempatkan di lembaga-lembaga sipil, itu tidak bertentangan. Itu sejalan dengan karakter sipil Polri,” ucap Nasir.

Katanya, meski secara prinsip tidak bertentangan, mekanisme penempatan anggota Polri di lembaga sipil tetap perlu diatur lebih rinci. Agar kesempatan karier aparatur sipil negara (ASN) tidak terganggu.

Baca Juga  Pinogu Cermin Persoalan Ribuan Desa Tanpa Kepastian Hukum pada Kawasan Hutan

Baca juga: DPR RI Jelaskan Dasar Konstitusional UU Kepailitan dan Minerba di MK

“Pengaturannya yang perlu diatur dengan baik. Supaya institusi sipil juga tetap memberikan kesempatan bagi ASN untuk berkarier di posisi-posisi strategis, seperti sekjen, deputi, atau pejabat tinggi lainnya,” sebutnya.

Sinkronisasi dan harmonisasi regulasi, katanya perlu dilakukan untuk menghindari tumpang tindih ketentuan antara undang-undang kepolisian dan peraturan lain yang mengatur soal perpindahan maupun penugasan anggota Polri ke instansi sipil.

“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mensyaratkan, ketika seorang anggota Polri ingin berdinas di lembaga lain, maka ia harus pensiun atau diberhentikan sementara. Nah, di sinilah pentingnya sinkronisasi antar regulasi agar situasi ideal bisa kita capai,” pungkasnya. (*)

Baca Juga  DPR Pantau Penanganan Kasus Kekerasan Anak di Tempat Penitipan

Sumber: Parlementaria

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini