Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
News

Pratu SF Embat Kotak Infaq di Bandara Kualanamu Dihukum 3 Bulan Bui

oknum tni curi kotak infaq di bandara kualanamu
Pratu SF keluar meninggalkan ruang sidang. ist

Medan, Sinata.id – Pengadilan Militer (Dilmil) I-02 Medan menjatuhkan hukuman tiga bulan 18 hari penjara terhadap prajurit TNI AD, Pratu SF, karena terbukti mencuri kotak infak Masjid Al-Muttaqin di Bandara Internasional Kualanamu.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Ronald Sahat Hamonangan Sinaga, Senin (10/11/2025).

Advertisement

Dalam sidang yang berlangsung terbuka, majelis hakim menyatakan bahwa Pratu SF bersalah melanggar Pasal 362 KUHP juncto Pasal 190 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

“Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian,” ujar Ronald saat membacakan putusan.

Hakim menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukan pada dua kesempatan, yakni 23 dan 24 Juli 2025. Terdakwa mengambil uang dari tiga kotak infak yang berada di lantai satu Terminal 4 Kedatangan Bandara Kualanamu dengan total mencapai Rp1,3 juta.

Baca Juga  Gol Cepat Mirza Mustafik Bikin Bali United Unggul atas PSM di Babak Pertama

Barang bukti berupa tiga kotak infak telah dikembalikan ke pihak masjid, sementara terdakwa diperintahkan keluar dari tahanan setelah menjalani masa hukuman yang ditetapkan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang sebelumnya menuntut hukuman lima bulan penjara.

Meski demikian, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan, termasuk pengakuan terdakwa dan alasan ekonomi di balik tindakannya.

Diketahui, Pratu SF melakukan aksi pencurian tersebut saat dalam perjalanan dari Banten menuju Aceh untuk menjenguk orang tuanya yang sedang sakit.

Ia mengaku kehabisan uang di tengah perjalanan, hingga akhirnya nekat mengambil uang infak untuk keperluan pribadi. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota militer yang seharusnya menjadi teladan dalam disiplin dan moralitas. (*)

Baca Juga  11 Fakta Unik April Mop, Tradisi Iseng yang Punya Dampak Positif

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini