Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 7 Mei 2026 |18:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 1K DMI • LOCO PARINDU • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (IMT) 15220 (AGM) 15350 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14455 (MNA) 14600 (PBI) 15000 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 1K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Harga relatif stabil pada transaksi DMI
  • Selisih harga antar bidder sangat tipis
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Nasional

Jangan Biarkan Industri AMDK Kuasai Sumber Daya Air

jangan membiarkan air minum dalam kemasan (amdk) kuasai sumber daya air. demikian ditegaskan anggota komisi vii dpr ri yoyok sudibyo di komplek parlemen senayan, jakarta, 10 nopember 2025.
Ilustrasi

Jakarta, Sinata.id  — Jangan membiarkan air minum dalam kemasan (AMDK) kuasai sumber daya air. Demikian ditegaskan Anggota Komisi VII DPR RI Yoyok Sudibyo di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, 10 Nopember 2025.

Untuk itu, Yoyok mengingatkan pemerintah menata ulang tata kelola industri air minum dalam kemasan (AMDK) agar tidak mengarah pada praktik monopoli sumber daya air.

Advertisement

Menurutnya, air merupakan hak rakyat yang harus dikuasai dan dikelola oleh negara, demi kemakmuran bersama. Bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Yoyok prihatin atas tidak tertibnya pengelolaan sumber air oleh sejumlah perusahaan. Ia menilai, data dan praktik antar perusahaan masih tidak seragam. Baik soal sistem pengambilan air, perizinan, maupun distribusi. Sehingga berpotensi menimbulkan ketimpangan, serta mengabaikan kepentingan masyarakat.

Baca Juga  Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di Usia 84 Tahun, Dimakamkan di TMP Kalibata

“Dari penjelasan para pelaku industri, tidak ada keseragaman. Ini harus segera ditertibkan agar tidak terjadi kesemrawutan dan penguasaan air oleh segelintir pihak,” ujarnya pada Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Industri Agro serta Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian.

Lebih lanjut, Yoyok mengingatkan pula, agar pemerintah berpegang pada amanat konstitusi dalam setiap kebijakan terkait sumber daya alam. Katanya, sesuai Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan moral dan hukum, bahwa air harus dikelola negara untuk kemakmuran rakyat.

“Pasal 33 itu jelas, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Bukan untuk memperkaya satu dua perusahaan besar saja,” sebut politisi Partai Nasdem tersebut.

Baca Juga  Prabowo Pertimbangkan WFH untuk ASN, Strategi Hemat BBM di Tengah Ancaman Krisis Global

Kemudian, legislator ini meminta Kementerian Perindustrian untuk tidak menunggu arahan langsung dari Presiden dalam menangani isu tersebut.

Ia mendorong, langkah penertiban agar segera dilakukan terhadap seluruh perusahaan air kemasan. Baik berskala besar maupun kecil. Dengan harapan, tercipta keselarasan dan keadilan dalam pemanfaatan sumber air nasional.

“Sebelum Presiden sendiri yang turun tangan, lebih baik Kemenperin bertindak dulu. Tata semua perusahaan agar selaras, transparan, dan adil,” ujarnya.

Sebut politisi dari Dapil Jawa Tengah X itu menegaskan, pengelolaan air tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab negara untuk memastikan kesejahteraan masyarakat. Karena air bukan hanya komoditas industri, melainkan hak dasar manusia yang harus dijaga keberlanjutannya. (*)

Baca Juga  Biaya Tinggi, Bank Syariah Jadi PR Besar OJK

Sumber: Parlementaria

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini