Gorontalo, Sinata.id — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo tengah mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) BPJS Ketenagakerjaan.
Upaya ini dilakukan untuk mengoptimalkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) serta memperluas perlindungan sosial bagi pekerja di seluruh wilayah Gorontalo.
Rapat kerja pembahasan Ranperda tersebut digelar di Ruang Komisi III DPRD Gorontalo, Senin (3/11/2025), dipimpin oleh Ketua Bapemperda Syarifudin Bano dan dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Wardoyo Mansur Pongoliu serta Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, M Trizal Entengo.
Syarifudin menyatakan bahwa percepatan pembahasan Ranperda menjadi prioritas agar Perda BPJS Ketenagakerjaan bisa disahkan sebelum akhir tahun.
“Kita akan pacu bersama, karena ini menyangkut kepentingan pekerja dan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Wardoyo menjelaskan bahwa Perda ini akan menjadi payung hukum bagi Pemprov Gorontalo dalam menyelenggarakan perlindungan tenaga kerja, baik di sektor formal maupun informal.
“Pemerintah siap mendukung penuh pembentukan Perda ini agar kesejahteraan pekerja semakin terjamin,” katanya.
Apresiasi juga disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Sanco Simanullang, yang menilai Perda ini akan menjadi langkah penting dalam memastikan seluruh pekerja di Gorontalo terlindungi dari risiko sosial ekonomi seperti kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.
Menurut Sanco, Perda tersebut juga akan mendorong kepatuhan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, serta memungkinkan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran bagi pekerja rentan dan kurang mampu.
“Dengan Perda ini, kita bisa menekan angka kemiskinan ekstrem dan menjamin keberlangsungan penghasilan bagi keluarga pekerja yang mengalami musibah,” ujarnya.
Selain memperluas cakupan jaminan sosial, Perda ini juga akan memperkuat fungsi pengawasan serta memberikan sanksi administratif bagi pihak yang mengabaikan kewajiban kepesertaan.
Dengan begitu, Gorontalo diharapkan menjadi salah satu provinsi yang berhasil mewujudkan perlindungan tenaga kerja secara menyeluruh dan berkeadilan. (SN7)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini