Sinata.id – Niat awalnya hanya mampir ke rumah tetangga, tapi berujung di balik jeruji besi. Agus Sianturi (32) warga Jalan Denai, Medan Area, nekat mencuri dua unit handphone milik tetangganya sendiri. Uang hasil jualannya bukan untuk kebutuhan hidup, melainkan dipakai untuk deposit judi slot dan “pompa”, istilah penggunaan narkotika jenis sabu.
Agus ditangkap polisi setelah ketahuan mencuri dua unit handphone milik tetangganya sendiri.
Penangkapan Agus dilakukan tim Reskrim Polsek Medan Area pada Jumat dini hari (17/10/2025), tepat pukul 02.00 WIB, di depan Bank CNB Niaga, Jalan Sukaramai, Tegal Sari I.
Baca Juga: Evaluasi Kinerja Polsek Sunggal, Kapolrestabes: “Saya Akan Cek, Ricek, dan Finalcek!”
Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang kehilangan dua HP di rumahnya beberapa hari sebelumnya.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mencuri dua unit handphone milik tetangganya. Uangnya dipakai pompa (membeli sabu) dan bermain judi slot,” ungkap Kapolsek Dwi Himawan di hadapan awak media, Kamis (30/10/2025).
Dijelaskan Kapolsek, kasus ini bermula pada Minggu pagi (12/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban, Suherman Siahaan (44), yang beralamat di Jalan A.R. Hakim, Gang Langgar, Lorong Dame, Medan Area.
Saat itu, Agus datang berpura-pura baik, meminta uang persembahan dan segelas air minum.
“Setelah dilayani oleh orang tua korban, ia pamit keluar sebentar. Namun tanpa diduga, Agus kembali masuk ke rumah dan dengan cepat mengambil dua HP yang tergeletak di atas televisi,” terang Kapolsek.
Aksi liciknya sempat disaksikan oleh anak korban, namun Agus langsung kabur sebelum sempat dicegah.
Setelah berhasil melarikan diri, ia menjual kedua HP itu di kawasan Jermal XV kepada seseorang yang bahkan tidak ia kenal.
Satu HP merek Redmi 14C dilepas Rp300 ribu, sedangkan satu unit Oppo hanya Rp100 ribu. Dari total nilai barang, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
“Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli sabu seharga Rp40 ribu dan sisanya untuk judi slot,” tambah Kapolsek.
Kini, Agus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. [zainal/dfb]









Jadilah yang pertama berkomentar di sini