Info Market CPO
πŸ—“ Update: Senin, 11 Mei 2026 |15:20 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.2K β€’ 2.6K β€’DMI β€’ LOCO NGABANG β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ LOCO PARINDU β€’ FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO NGABANG
14975 14774 (MNA) 14550 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO KEMBAYAN
14875 14624 (MNA) 14450 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K Β· LOCO PARINDU
14885 14699 (MNA) 14550 (PBI) 14975 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K Β· FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI dan segmen LOCO
  • Persaingan harga masih cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
Simalungun

Kasus Sabu 93,76 Gram di Simalungun, Jaksa Tuntut Asiong 13 Tahun Penjara

dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 93,76 gram dan ekstasi 2 butir, jaksa penuntut umum (jpu) tuntut terdakwa anton alias asiong 13 tahun penjara pada sidang yang digelar di pengadilan negeri (pn) simalungun, senin 27 oktober 2025.
Asiong (dok)

Simalungun, Sinata.id – Dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 93,76 gram dan ekstasi 2 butir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut terdakwa Anton alias Asiong 13 tahun penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Senin 27 Oktober 2025.

JPU Suci SH meyakini terdakwa Asiong terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anggreni Elisabeth Roria Sormin SH, bersama Hakim Anggota Ida Maryam Hasibuan SH dan Widi Astuti SH. Pada persidangan, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Renhard Sinaga SH.

β€œSupaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Anton alias Asiong 13 tahun penjara,” pinta Suci SH melalui tuntutan yang ia bacakan.

Baca Juga  Perencanaan Pembangunan 2027, Pertanahan Simalungun Ambil Peran

Selain dituntut 13 tahun penjara, JPU juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan, terhadap terdakwa.

Sementara pada pertimbangannya, hal yang memberatkan, JPU menyebut terdakwa tidak mendukung program pemerintah, serta merupakan residivis. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatan.

Terhadap tuntutan itu, baik terdakwa maupun kuasa hukumnya bermohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman.

β€œMemohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan bagi saya, karena saya menyesalinya,” ucap terdakwa di persidangan.

Usai mendengar tuntutan dan permohonan terdakwa dan kuasa hukumnya, majelis hakim menunda sidang, dan akan dilanjutkan pada 3 Nopember 2025, dengan agenda pembacaan putusan. (SN13)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini