Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Wajib Pajak di Siantar Nunggak Rp 3,755 Miliar, Ini Daftarnya

hingga 30 september 2025, wajib pajak di kota pematangsiantar nunggak pajak sebesar rp 3,755 miliar.
Ilustrasi nunggak pajak

Pematangsiantar, Sinata.id – Hingga 30 September 2025, wajib pajak di Kota Pematangsiantar nunggak pajak sebesar Rp 3,755 miliar.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar Ari Sembiring SSTP, Senin 27 Oktober 2025.

Advertisement

Tunggakan terbesar terdapat pada pajak makanan dan minuman, mencapai Rp 1,869 miliar, dari semula pada 1 Januari 2025 tertunggak Rp 2,174 miliar.

Kemudian disusul pajak tenaga listrik sebesar Rp 1,826 miliar. Tunggakan pajak tenaga listrik ini sama sekali belum berkurang sejak 1 Januari 2025 hingga 30 September 2025.

Berikut, ini daftar pajak tertunggak hingga 30 September 2025:

1. Pajak Jasa Perhotelan, awal tahun tertunggak Rp 705 juta. Berhasil ditagih Rp 164 juta. Sisa tunggakan Rp 541,2 juta.

Baca Juga  Skandal Chroomebook, Jaksa Periksa 10 Kepala Sekolah di Siantar

2. Pajak Makanan dan/atau Minuman, awal tahun tertunggak Rp 2,174 miliar. Berhasil ditagih Rp 305,757 juta. Sisa tunggakan Rp 1,869 miliar

3. Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan, awal tahun tertunggak Rp 141 juta. Berhasil ditagih Rp 33,829 juta. Sisa tunggakan Rp 107,413 juta

4. Pajak Jasa Parkir, awal tahun tertunggak Rp 81,368 juta. Berhasil ditagih Rp 47,145 juta. Sisa tunggakan Rp 34,2 juta

5. Pajak Tenaga Listrik, awal tahun tertunggak Rp 1,826 miliar. Sisa tunggakan tetap Rp 1,826 miliar.

6. Pajak Air Tanah, awal tahun tertunggak Rp 147,4 juta. Berhasil ditagih Rp 12,399 juta. Sisa tunggakan Rp 135 juta

7. Pajak Reklame, awal tahun tertunggak Rp 1,325 miliar. Berhasil ditagih Rp 256,899 juta. Sisa tunggakan Rp 1,068 miliar.

Baca Juga  PSI Tunjuk Hendra Simanjuntak sebagai Plt Ketua DPD Pematangsiantar

Secara menyeluruh, awal tahun 2025, pajak tertunggak mencapai Rp 6,4 miliar. Sedangkan yang berhasil ditagih BPKPD sebesar Rp 2,646 miliar. Sehingga sisa pajak tertunggak Rp 3,755 miliar. (*)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini