Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Regional

Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Kasus Korupsi Jual Beli Aset PTPN I

kejati sumut sita rp150 miliar dari kasus korupsi jual beli aset ptpn i
Oplus_16908288

Medan, Sinata.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyita uang sebesar Rp150 miliar terkait dugaan korupsi dalam jual beli aset milik PTPN I Regional 1 yang bekerja sama dengan PT Ciputra Land melalui sistem kerja sama operasional.

Uang tersebut dikembalikan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak perusahaan PT Ciputra Land, dan ditampilkan di Aula Kantor Kejati Sumut, Rabu (22/10/2025).

Advertisement

Kajati Sumut, Harli Siregar, menjelaskan dana tersebut merupakan pengembalian kerugian negara terkait perubahan hak atas tanah dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan seluas 93,8 hektare milik PTPN I.

Dari total lahan tersebut, 20 persen atau sekitar 18 hektare seharusnya menjadi hak negara. Nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan.

Baca Juga  Korban Pelecehan di Kota Sibolga Masih Mengalami Trauma

Dalam penyidikan, Kejati Sumut menegaskan fokus penegakan hukum tidak hanya pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan keuangan negara dan perlindungan hak konsumen yang telah membeli rumah di kawasan Citra Land.

Terkait kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Kanwil BPN Sumut Askani, Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti.

Ketiganya diduga berperan dalam proses perubahan HGU menjadi HGB tanpa memenuhi kewajiban negara.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Kejati Sumut juga membuka kemungkinan penambahan tersangka baru dalam perkara ini.(SN8)

Baca Juga  Dari Medan untuk Washington: Kahiyang Ayu Perkenalkan Kekayaan Wastra ke Istri Dubes AS

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini