Info Market CPO
πŸ—“ Update: Rabu, 13 Mei 2026 |18:41 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.5K β€’ 0.2K β€’ 2.6K β€’DMI β€’ DMI β€’ LOCO PARINDU β€’ FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
14975 14918 (AGM) 14907 (PAA) 15100 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14535 14399 (MNA) 14400 (PBI) 14750 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K Β· FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI Persaingan harga masih cukup kompetitif antar bidder Tender LOCO PARINDU berakhir WD Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Pria ‘Bersenjata’ 16 Paket Sabu Diringkus Polisi

pria 'bersenjata' 16 paket sabu diringkus polisi
Tersangka diamankan kepolisian. ist

Pematangsiantar, Sinata.id – Seorang pria terduga pengedar narkoba berinisial ZAP (40) diringkus aparat Polres Pematangsiantar setelah kedapatan memiliki 16 paket narkotika jenis sabu seberat 4,36 gram.

Penangkapan ZAP di teras rumahnya yang beralamat di Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Selasa (14/10/2025) malam.

Advertisement

Untuk meringkus tersangka, semula petugas menerima informasi masyarakat tentang adanya kepemilikan narkotika di daerah tersebut. Saat akan ditangkap, ZAP tertangkap tangan meletakkan barang bukti sabu.

Tim Opsnal Satresnarkoba lalu menyita 16 paket sabu yang ditemukan dari dalam baleho (spanduk) yang tergantung di atas pintu pagar, persis setelah barang tersebut dilepaskan dari tangan kanan tersangka.

Baca Juga  Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tinjau Pembangunan Irigasi di Tanjung Pinggir

Selain sabu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone merk Poco warna putih dan uang tunai sebesar Rp55 ribu yang ditemukan di atas kursi di lokasi kejadian.

Dalam pemeriksaan, ZAP mengaku sebagai pemilik sah barang bukti narkotika tersebut. Ia mengungkapkan bahwa sabu-sabu itu diperolehnya dari seorang lelaki berinisial B yang berdomisili di Rantau Parapat. Polisi masih menyelidiki pria tersebut.

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, menegaskan bahwa tersangka telah ditahan dan akan diproses secara hukum.

β€œTersangka ZAP sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (A58)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini