Info Market CPO
🗓 Update: Selasa, 5 Mei 2026 |14:54 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • LOCO NGABANG • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15625 15418 15400 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15260 14693 14800 15275 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
15100 14693 14800 15275 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
15075 14693 14700 15175 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • Segmen LOCO masih dalam tekanan harga
  • Belum ada transaksi pada beberapa titik lokasi
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Pematangsiantar

Pria ‘Bersenjata’ 16 Paket Sabu Diringkus Polisi

pria 'bersenjata' 16 paket sabu diringkus polisi
Tersangka diamankan kepolisian. ist

Pematangsiantar, Sinata.id – Seorang pria terduga pengedar narkoba berinisial ZAP (40) diringkus aparat Polres Pematangsiantar setelah kedapatan memiliki 16 paket narkotika jenis sabu seberat 4,36 gram.

Penangkapan ZAP di teras rumahnya yang beralamat di Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Selasa (14/10/2025) malam.

Advertisement

Untuk meringkus tersangka, semula petugas menerima informasi masyarakat tentang adanya kepemilikan narkotika di daerah tersebut. Saat akan ditangkap, ZAP tertangkap tangan meletakkan barang bukti sabu.

Tim Opsnal Satresnarkoba lalu menyita 16 paket sabu yang ditemukan dari dalam baleho (spanduk) yang tergantung di atas pintu pagar, persis setelah barang tersebut dilepaskan dari tangan kanan tersangka.

Baca Juga  3 Dapur MBG di Simalungun Dilarang Beroperasi, Empat di Kota Siantar

Selain sabu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone merk Poco warna putih dan uang tunai sebesar Rp55 ribu yang ditemukan di atas kursi di lokasi kejadian.

Dalam pemeriksaan, ZAP mengaku sebagai pemilik sah barang bukti narkotika tersebut. Ia mengungkapkan bahwa sabu-sabu itu diperolehnya dari seorang lelaki berinisial B yang berdomisili di Rantau Parapat. Polisi masih menyelidiki pria tersebut.

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, menegaskan bahwa tersangka telah ditahan dan akan diproses secara hukum.

“Tersangka ZAP sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (A58)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini