Info Market CPO
πŸ—“ Update: Kamis, 30 April 2026 |18:09 WIB |Volume: 0.5K β€’ 0.3K β€’ 0.2K β€’DMI β€’ FOB TDUKU β€’ LOCO PARINDU β€’ LOCO KEMBAYAN β€’ LOCO NGABANG β€’ LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K Β· DMI
15312 15225 (KJA) 15400 (AGM) 15450 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K Β· DMI
15312 15225 (KJA) 15205 15450 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K Β· FOB TDUKU
15112 (PRISCOLIN) 14995 (MM) 15000 (AGM) 15250 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K Β· LOCO PARINDU
14787 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K Β· LOCO KEMBAYAN
14762 14490 (MNA) 14500 (PBI) 15000 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K Β· LOCO NGABANG
14947 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K Β· LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Pasar cenderung melemah pada beberapa lokasi LOCO
  • Persaingan harga cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat beberapa grade tanpa penawaran
πŸ‘₯Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus Ekspor CPO, Wilmar Group Paling Besar Setorannya

kejagung menyerahkan uang sitaan rp13,2 triliun ke kas negara dari tiga raksasa sawit terkait kasus ekspor cpo.
Kejaksaan Agung menyerahkan uang sitaan Rp13,2 triliun ke kas negara dari tiga raksasa sawit β€” Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group β€” terkait kasus ekspor CPO. (Biro Pers)

Sinata.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang sitaan senilai Rp13,2 triliun ke kas negara pada Senin (20/10/2025). Dana jumbo ini berasal dari tiga raksasa industri sawit, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, yang terseret kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO). Wilmar menjadi penyumbang terbesar dengan setoran mencapai Rp11,8 triliun.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, mengungkapkan bahwa proses penyerahan dana hasil sitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada 2022 lalu.

Advertisement

β€œDari Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group,” ujar Sutikno.

Baca Juga  Lewat PPG, Kemenag Pastikan Guru Bersertifikat dan Sejahtera

Baca Juga:Β BLT Akhir Tahun Cair Mulai 20 Oktober, 35 Juta Keluarga Siap Terima Rp900 Ribu

Dari ketiga grup besar tersebut, Wilmar Group menjadi penyumbang terbesar, dengan nilai setoran mencapai Rp11,8 triliun.

Lima anak perusahaan Wilmar yang ikut menyerahkan uang hasil sitaan itu antara lain, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Meskipun ketiga grup korporasi tersebut sempat memperoleh putusan lepas (onslag) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kejaksaan Agung tetap melanjutkan proses penyitaan dan kini tengah menempuh upaya kasasi, memastikan kerugian negara akibat praktik korupsi sektor sawit benar-benar bisa dipulihkan.

Baca Juga  DPC PERADI Malang Sampaikan Apresiasi kepada Calon Ketua Umum dan Siap Gelar RAC

Berita Lain:Β Selebgram Lisa Mariana Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Audit dari Badan Pengawasan Keuangan (BPK) menjadi dasar langkah hukum tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan tiga jenis kerugian negara, yakni kerugian keuangan negara, kerugian dari praktik illegal logging, dan kerugian perekonomian negara secara keseluruhan.

Rincian audit menunjukkan, nilai kerugian terbesar berasal dari PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3,99 triliun, disusul PT Wilmar Nabati Indonesia dengan Rp7,3 triliun.

Sementara tiga entitas lain juga berkontribusi pada kerugian dengan nilai bervariasi: Rp39,7 miliar dari PT Multinabati Sulawesi, Rp483,9 miliar dari PT Sinar Alam Permai, dan Rp57,3 miliar dari PT Wilmar Bioenergi Indonesia. [zainal/a46]

Baca Juga  Prabowo Tegur Jaksa dan Polisi: Adu Kuat Sama Koruptor, Jangan Kriminalisasi Rakyat Kecil!

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini