Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Pematangsiantar

Praktisi Hukum: Bangunan Melanggar Harusnya Dirobohkan, Bukan Ditawarkan Tukar Guling

praktisi hukum: bangunan melanggar harusnya dirobohkan, bukan ditawarkan tukar guling

Pematangsiantar, Sinata.id – Fasilitas umum (fasum) berupa jalan ditutup tanpa izin oleh pihak Toko Sinar Harapan Jaya (SHJ), disikapi Nobel Siregar SH. Praktisi hukum ini mengingatkan Pemko Pematangsiantar, agar bangunan melanggar aturan harus dirobohkan, bukan malah ditawarkan tukar guling.

“Terkait adanya bangunan yang ada di fasum, kalau jelas melanggar, ya robohkan aja. Jangan ditawarkan solusi tukar guling,” ucapnya melalui pesan singkat, Senin (13/10/2025).

Advertisement

Menurut Nobel, tawaran seperti itu menjadi citra buruk bagi pemerintah dan dikhawatirkan akan dicontoh oleh pihak lainnya di masa depan.

“Karena, kalau terjadi penawaran seperti itu dan terlaksana, maka itu merupakan preseden buruk. Yang artinya pihak lain juga nantinya bisa meminta hal yang sama seperti yang ditawarkan ke Toko SHJ, padahal bangunan itu sudah jelas melanggar,” ujar Nobel.

Baca Juga  Pendemo Tegas Nyatakan Robin Pukul Mahasiswa Saat Dipiting Sat Pol PP

Seperti diketahui, tawaran tukar guling sebagaimana disampaikan Staf Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Pemko Pematangsiantar, Herny Suriati. Katanya, toko tersebut akan diberikan tawaran tukar guling.

“Jika pihak toko tersebut bersedia, maka akan kita berikan solusi tukar guling. Fasum tersebut di pindah ke belakang, dengan catatan ukuran harus sama dan dia rubah suratnya ke BPN,” ucapnya, Senin (13/10/2025).

Kata Herny, berhubung bangunan itu di atas fasum, sehingga tidak bisa disewakan maupun pinjam pakai. “Seperti tawaran dari mereka kemarin, mau disewa, itu tidak bisa karena fasum,” tuturnya.

Menurut Herny, jika tidak tercapai kesepakatan, maka fasum itu harus dikembalikan seperti semula. “Kalau pihak toko tersebut tidak mengindahkan solusi yang kita berikan, maka bangunan itu harus dirobohkan,” ujarnya

Baca Juga  Agar Tidak Masuk Inti Kota, Kadishub Datangi Loket Bus di Siantar

Keputusan rapat yang dilaksanakan, Kamis (9/10/2025), akan dilakukan pertemuan antara Batavia dan Toko SHJ, difasilitasi oleh Kelurahan Martimbang.

“Dalam waktu dekat akan kita lakukan pertemuan. Kalau tidak ada halangan pada minggu depan,” ucap Lurah Martimbang, Roy Sijabat, melalui sambungan telepon. (SN14)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini