Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

Hakim Tolak Eksepsi Indra Berutu Cs, Sidang Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi

hakim tolak eksepsi indra berutu cs, sidang dilanjutkan ke pemeriksaan saksi
Hakim Tolak Eksepsi Indra Berutu Cs, Sidang Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi.

Sidikalang, Sinata.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Indra Berutu dan kawan-kawan dalam perkara dugaan perusakan tanaman petani di Kabupaten Pakpak Bharat. Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung Rabu tanggal 1 Oktober 2025 dengan nomor perkara 98/Pid.B/2025/PN.Sdk.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Dairi, Guswandi Sembiring, menyampaikan bahwa dakwaan yang disusun telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Oleh karena itu, ia menegaskan permohonan eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima.

Advertisement

“Menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa Indra Berutu dkk, dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian,” ujar Guswandi di hadapan majelis hakim yang diketuai Mhd Iqbal Purba dengan anggota Reni Renggita Pratama Putri Laia dan Jatmoko Wirawan.

Baca Juga  Perkuat Perlindungan Anak, Wakil Bupati Asahan Sambut Ketua Komnas PA

Sebelumnya, pada persidangan 17 September 2025, penasihat hukum terdakwa dari Kantor Advokat Duarjon Simalalango & Partners menyampaikan keberatan dengan alasan surat dakwaan jaksa dianggap kabur. Mereka berpendapat isi delik pada dakwaan pertama dan kedua sama serta tidak menguraikan secara jelas perbuatan masing-masing terdakwa, sehingga meminta dakwaan dinyatakan batal demi hukum.

Namun, JPU berpendapat dakwaan yang disusun sudah cermat, jelas, dan lengkap, sehingga layak dijadikan dasar pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah menolak eksepsi, majelis hakim menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 8 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.(A27)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini