Kasus ini juga telah sampai ke meja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Pada 2018, lembaga tersebut mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk mengambil langkah penyelesaian.
Namun hingga kini, rekomendasi tersebut dinilai belum dijalankan secara optimal.
Di sisi lain, LBH Papua menilai terdapat sejumlah kebijakan manajemen yang bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Termasuk terkait penggantian pekerja yang mogok serta penghentian hak-hak pekerja.
Direktur LBH Papua, Festus Nguranmele, menegaskan bahwa mogok kerja yang dilakukan para buruh merupakan hak yang dijamin undang-undang, karena terjadi setelah proses perundingan gagal.
“Kami mendesak Presiden untuk segera turun tangan menyelesaikan konflik yang telah berlarut-larut ini,” katanya dalam siaran pers, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlindungan tenaga kerja berjalan sebagaimana mestinya.
Terlebih, konflik ini terjadi di tengah perubahan besar dalam pengelolaan industri tambang nasional, termasuk setelah pemerintah mengambil alih mayoritas saham Freeport. (A08)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini