Sidikalang, Sinata.id – Sidang lanjutan perkara perusakan kebun milik Horas Hasugian kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Sidikalang, Senin (3/11/2025).
Dalam persidangan dengan nomor perkara 98/Pid.B/2025/PN Sdk tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guswandi Sembiring membacakan tuntutannya terhadap empat terdakwa: Indra Berutu, Bella Dahke Berutu, Kaller Berutu, dan Togar Berutu.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani kepada para terdakwa.
Baca juga: 4 Terdakwa Perusakan Kebun Horas Hasugian Akui Salah dan Menyesal di PN Sidikalang
Menurut JPU, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, atau membuat tak dapat dipakai barang milik orang lain”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana.
“Perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerusakan serius terhadap tanaman kopi, alpukat, dan cabai milik korban Horas Hasugian, serta menimbulkan kerugian yang tidak sedikit,” tegas JPU Guswandi Sembiring di hadapan majelis hakim yang dipimpin Mhd Iqbal Purba didampingi hakim anggota Reni Renggita Pratama Putri Laia dan Jatmoko Wirawan.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim mempersilakan keempat terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasihat hukumnya. Penasihat hukum para terdakwa kemudian menyatakan akan mengajukan pembelaan (pleidoi) terhadap tuntutan tersebut.
“Majelis yang mulia, kami mohon kesempatan untuk menyampaikan pembelaan tertulis bagi empat klien kami pada sidang berikutnya,” ujar kuasa hukum terdakwa di hadapan majelis hakim.
Menutup jalannya persidangan, Ketua Majelis Hakim Mhd Iqbal Purba menetapkan sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat, 7 November 2025, dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa.(SN7)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini