Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 30 April 2026 |18:09 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15400 (AGM) 15450 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15205 15450 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15112 (PRISCOLIN) 14995 (MM) 15000 (AGM) 15250 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14787 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14762 14490 (MNA) 14500 (PBI) 15000 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14947 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Pasar cenderung melemah pada beberapa lokasi LOCO
  • Persaingan harga cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat beberapa grade tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
News

4 Calon PMI asal Sergai Gagal Diselundupkan ke Malaysia

ditreskrimum polda sumut menggagalkan pengiriman 4 calon pmi asal sergai ke malaysia. polisi mengamankan ms alias udin.
Ditreskrimum Polda Sumut menggagalkan pengiriman 4 calon PMI asal Sergai ke Malaysia. Polisi mengamankan MS alias Udin.

Medan, Sinata.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman empat calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Serdang Bedagai (Sergai) ke Malaysia. Polisi mengamankan seorang agen berinisial MS alias Udin.

PMI asal Sergai

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit II Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut setelah menerima informasi pada Senin, 14 April 2025 pukul 14.00 WIB mengenai keberangkatan WNI secara nonprosedural.

Advertisement

Tim langsung bergerak ke wilayah hukum Polres Serdang Bedagai dan berhasil menghentikan sebuah mobil Isuzu Panther hitam di SPBU Sukadamai pukul 16.00 WIB.

“Dalam kendaraan tersebut ditemukan empat orang calon PMI, seorang kernet, dan sopir. Para korban mengaku direkrut oleh seseorang bernama Udin,” ujar Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga  Buronan Narkoba Internasional “The Doctor” Ditangkap di Malaysia

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka Udin ditangkap di kediamannya di Desa Nagur, Kabupaten Serdang Bedagai.

Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, Udin ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 subsider Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Diketahui, para korban membayar Rp5 juta per orang kepada tersangka dengan janji akan dipekerjakan di rumah makan di Malaysia. Udin disebut telah menjalankan praktik ini selama kurang lebih tiga tahun.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu Panther, uang tunai Rp5.150.000, satu unit ponsel milik tersangka, serta empat buku paspor milik korban.

Baca Juga  Ketua DPRD dan Wali Kota Siantar Dilaporkan ke Polda Sumut, Ini Duduk Perkaranya

Pememberantasan praktik perdagangan orang bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia.

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini