Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

26 Produk Skincare Berbahaya Ditemukan BPOM, Ini Daftarnya

26 produk skincare berbahaya ditemukan bpom, ini daftarnya
Ilustrasi kosmetik mengandung bahan berbahaya. (bbc)

Jakarta, Sinata.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap peredaran kosmetik berbahaya di Indonesia.

Dalam pengawasan rutin Triwulan IV 2025 (Oktober–Desember), BPOM menemukan 26 produk skincare yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang serta berisiko merugikan kesehatan masyarakat.

Advertisement

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan berkelanjutan terhadap seluruh kosmetik yang beredar di Indonesia, baik produksi dalam negeri maupun impor, mulai dari tahap produksi hingga distribusi di pasaran.

Rincian Temuan BPOM

Dari total 26 produk kosmetik berbahaya yang ditemukan 15 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE), 10 produk diproduksi melalui kontrak produksi, dan 1 produk merupakan kosmetik impor.

Baca juga:BBPOM dan Dinkes Siantar Selamatkan  Warga dari Bahaya Mie Formalin Sebanyak 400 Ton

Seluruh produk tersebut terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang untuk digunakan dalam kosmetik.

BPOM mendeteksi sejumlah bahan berisiko tinggi, antara lain asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin.

Paparan bahan-bahan tersebut dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, di antaranya:

Asam retinoat menyebabkan kulit kering, sensasi terbakar, serta berisiko pada janin bagi ibu hamil. Mometason furoat memicu atrofi kulit dan gangguan hormon. Hidrokinon berpotensi menyebabkan penggelapan kulit serta perubahan warna kornea dan kuku.

Baca Juga  Anak 9 Tahun Nyaris Tenggelam di Pelabuhan Lama Sibolga, Selamat Setelah Ditolong Warga

Deksametason memicu dermatitis kontak dan jerawat. Merkuri berisiko menyebabkan bintik hitam, kerusakan ginjal, dan gangguan saraf. Klindamisin menimbulkan kemerahan, pengelupasan, dan rasa terbakar pada kulit.

Penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetik tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga mengancam keselamatan konsumen, terutama jika digunakan dalam jangka panjang tanpa pengawasan tenaga medis.

Baca juga:BBPOM Tetapkan 4 Tersangka Kejahatan Pangan di Siantar dan Simalungun, 1 DPO

Daftar 26 Produk Skincare Berbahaya

Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA – Deksametason

DRW Skincare Dermabright – Asam retinoat & mometason furoat

DRW Skincare Radiant Acne Brightening – Klindamisin

DRW Skincare Radiant Brightening – Asam retinoat & mometason furoat

DRW Skincare Radiant Glow – Asam retinoat & mometason furoat

ERME Acne Night Cream – Asam retinoat

ERME Melasma Cream – Asam retinoat & hidrokinon

Baca Juga  Durian dan Sapi Kurban Jadi Sorotan di Sidang Korupsi Kemnaker

ERME Night Cream Step I – Asam retinoat, mometason furoat & hidrokinon

ERME Night Cream Step II – Asam retinoat, mometason furoat & hidrokinon

ERME Night Cream Step III – Asam retinoat, mometason furoat & hidrokinon

ERME Night Cream Step IV – Asam retinoat, mometason furoat & hidrokinon

ERME Night Gel Glowing Booster I – Asam retinoat & hidrokinon

ERME Night Gel Glowing Booster II – Asam retinoat & hidrokinon

ERME Night Gel Glowing Booster III – Asam retinoat & hidrokinon

ERME Scar Solution – Asam retinoat

Gold Robelline Night Cream – Merkuri

Jameela Skincare Glowing Night Cream – Asam retinoat & hidrokinon

Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening – Asam retinoat & hidrokinon

Maxie Beautiful Night Cream – Asam retinoat, mometason furoat & hidrokinon

Maxie Intensive Whitening Night Cream – Asam retinoat & mometason furoat

Melasma Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening – Asam retinoat & hidrokinon

Night Cream Glow – Asam retinoat & hidrokinon

Baca Juga  Polisi Sikat Geng Motor dan Balap Liar di Siantar, 6 Motor Diamankan

Night Lotion Whitening Extra White – Hidrokinon

TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream – Hidrokinon

UMI Beauty Care Face Vitamin – Deksametason

ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne – Asam retinoat

Baca juga:BBPOM Bongkar Pabrik Mie Kuning Berformalin di Siantar-Simalungun

Sanksi dan Proses Hukum

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa BPOM akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

“BPOM melakukan penelusuran menyeluruh terhadap rantai produksi dan distribusi. Apabila ditemukan unsur pidana, kasus akan ditindaklanjuti melalui proses pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM,” ujarnya, Kamis (16/1/2025).

Pelanggaran peredaran kosmetik berbahaya melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK, yaitu kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa

BPOM menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keselamatan konsumen dari kosmetik berisiko melalui pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas. (A02)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini