Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
News

132 Situs Judi Online Dibongkar, Rp58 Miliar Disita, Tapi Siapa Dalang Besarnya?

132 situs judi online dibongkar, rp58 miliar disita, tapi siapa dalang besarnya?
Ilustrasi. (Ist)

Jakarta, Sinata.id — Kepolisian Republik Indonesia mengumumkan penyitaan aset Rp58 miliar dari jaringan 132 situs judi online yang terhubung dengan ribuan rekening bank. Uang tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk kemudian disetorkan ke kas negara.

Namun di balik angka penyitaan puluhan miliar rupiah itu, tak dijelaskan siapa sebenarnya aktor besar di balik ratusan situs judi online tersebut.

Advertisement

Baca Juga: Polri Sikat Aset Rp58 Miliar dari 132 Situs Judol: Angka Besar atau Justru Terlalu Kecil?

Dalam keterangan resmi kepolisian, publik hanya mendapat gambaran soal nilai aset, jumlah rekening, serta proses penyidikan. Sementara nama bandar utama atau pengendali jaringan tidak disebutkan secara terbuka.

Ribuan Rekening Terhubung ke 132 Situs

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyebut penyitaan aset itu merupakan hasil penelusuran aliran dana dari laporan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga  Himbara Gelontorkan Rp100 Triliun, Antisipasi Lonjakan Transaksi Nataru

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa penyitaan berasal dari 133 rekening bank yang terhubung dengan aktivitas perjudian daring.

“Penyitaan aset ini merupakan tindak lanjut dari analisis PPATK terkait transaksi di 132 situs judi online,” ujar Himawan, dikutip Minggu (8/3/2026).

Dari analisis tersebut, polisi menemukan jaringan transaksi yang jauh lebih luas. Aktivitas perjudian itu terhubung dengan 5.961 rekening bank yang diduga digunakan sebagai jalur deposit dan penarikan dana.

Puluhan Laporan, Sebagian Sudah Inkracht

Pengusutan perkara bermula dari 51 laporan hasil analisis (LHA) yang disampaikan PPATK kepada kepolisian.

Dari jumlah tersebut:

  • 27 laporan ditingkatkan ke tahap penyidikan
  • 16 laporan telah selesai hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap

Dari perkara yang telah inkracht itulah aset sebesar Rp58,18 miliar kemudian dirampas untuk negara.

Baca Juga  Inara Rusli Berzina? Dulu Korban Perselingkuhan...

Sementara itu, penyidik masih menangani 11 laporan lain yang saat ini masih dalam proses penyidikan.

Uang Ratusan Miliar Terlacak

Menariknya, nilai aset yang disita bukanlah keseluruhan dana yang terdeteksi dalam jaringan tersebut.

Data dari penyidik menunjukkan bahwa total transaksi yang sempat dihentikan dalam penyelidikan ini mencapai Rp255,75 miliar yang tersebar di ribuan rekening.

Selain itu, dalam penyidikan lanjutan aparat juga telah menyita dana tambahan sekitar Rp142 miliar dari ratusan rekening lain yang diduga terkait dengan aktivitas perjudian online.

Artinya, skala ekonomi dari jaringan judi online tersebut jauh lebih besar dibandingkan nilai penyitaan yang sudah dieksekusi.

Dalang Utama Belum Terungkap

Meski angka transaksi mencapai ratusan miliar rupiah dan melibatkan ratusan situs, keterangan resmi aparat belum mengungkap siapa pengendali utama dari jaringan tersebut.

Tidak ada nama bandar besar, pemilik jaringan, ataupun operator utama yang disebut secara terbuka dalam pemaparan kasus.

Baca Juga  Promosi Judol Lewat Medsos, Dua Perempuan Muda di Sulbar Terseret Jaringan Kamboja

Yang disampaikan baru sebatas jumlah situs, jumlah rekening, dan nilai aset yang dirampas.

Padahal dalam banyak kasus perjudian daring, jaringan seperti ini biasanya dikendalikan oleh sindikat yang beroperasi lintas negara.

Penyidikan Masih Berlanjut

Polisi menegaskan bahwa pengusutan terhadap jaringan perjudian online tersebut belum selesai.

Penyidik masih menelusuri aliran dana lain serta memproses pemblokiran sejumlah rekening tambahan yang diduga terkait aktivitas perjudian digital.

Pendekatan yang digunakan bukan hanya menjerat pelaku, tetapi juga menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memutus sumber pendanaan jaringan tersebut.

Dengan skala transaksi yang mencapai ratusan miliar rupiah dan ribuan rekening yang terlibat, pengungkapan jaringan judi online ini diyakini masih menyimpan banyak lapisan yang belum sepenuhnya terbuka. [a46]

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini