Bangka Selatan, Sinata.id — Badan penegak hukum kembali mengungkap praktik korupsi yang selama bertahun-tahun membayangi salah satu komoditas strategis Indonesia, bijih timah. Rabu malam (18/2/2026), Kejaksaan Negeri Bangka Selatan secara resmi menetapkan sepuluh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah milik PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Penetapan itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Bangka Selatan, Sabrul Iman, dalam konferensi pers yang digelar di kantor kejaksaan setempat. Menurut dia, tim penyidik telah mengumpulkan cukup bukti yang mengarah pada keterlibatan kedua mantan pejabat perusahaan pelat merah tersebut serta delapan pengusaha mitra usaha.
“Penyidikan sudah menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dalam penerbitan surat perjanjian dan surat perintah kerja yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan,” tegas Sabrul dikutip Kamis (19/2/2026).
Baca Juga: “Dibelokkan” ke Kopdes Merah Putih, Dana Desa Terancam Menyusut
Kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik itu mencapai lebih dari Rp4 triliun, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dipaparkan dalam paparan tim penyidik. Angka ini merupakan akumulasi dari biaya pembelian bijih timah ilegal, serta potensi hilangnya pendapatan negara akibat kesalahan prosedur pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP).
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik karena dua dari sepuluh tersangka merupakan mantan pejabat tinggi PT Timah Tbk, yaitu mantan Direktur Operasi Produksi dan mantan Kepala Perencana Operasi Produksi. Delapan lainya adalah pengusaha yang selama ini tergabung dalam mitra usaha pengelolaan timah di Bangka Selatan.
Salah satu aspek yang diperiksa adalah legalitas penerbitan dokumen kontrak yang memungkinkan mitra usaha melakukan penambangan dan penjualan bijih timah kepada PT Timah, padahal berdasarkan aturan, mitra hanya diizinkan melakukan jasa pertambangan, bukan kegiatan produksi langsung.
Sejumlah mitra usaha bahkan diduga mengambil bijih timah hasil kegiatan penambangan ilegal dalam wilayah konsesi PT Timah, lalu menjualnya kembali atas dasar perjanjian yang dianggap melanggar ketentuan. “Ini merupakan bentuk pemufakatan jahat yang merugikan negara triliunan rupiah,” kata Sabrul.
Penetapan 10 tersangka ini juga merupakan turunan dari kasus besar sebelumnya yang melibatkan nama pengusaha dan mantan pejabat yang sudah diputus memiliki unsur korupsi serupa. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus tata niaga timah memang terus bergulir di pengadilan dan aparat penegak hukum. [a46]







Jadilah yang pertama berkomentar di sini