Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 30 April 2026 |18:09 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15400 (AGM) 15450 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15205 15450 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15112 (PRISCOLIN) 14995 (MM) 15000 (AGM) 15250 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14787 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14762 14490 (MNA) 14500 (PBI) 15000 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14947 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Pasar cenderung melemah pada beberapa lokasi LOCO
  • Persaingan harga cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat beberapa grade tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
News

10 Orang Jadi Tersangka dalam Kasus Korupsi Timah Senilai Rp4,1 Triliun

kejari bangka selatan menetapkan 10 tersangka kasus korupsi tata kelola timah periode 2015–2022. kerugian negara ditaksir mencapai rp4,1 triliun, dua di antaranya mantan pejabat pt timah.
Ilustrasi. (Ist)

Bangka Selatan, Sinata.id — Badan penegak hukum kembali mengungkap praktik korupsi yang selama bertahun-tahun membayangi salah satu komoditas strategis Indonesia, bijih timah. Rabu malam (18/2/2026), Kejaksaan Negeri Bangka Selatan secara resmi menetapkan sepuluh tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah milik PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Penetapan itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Bangka Selatan, Sabrul Iman, dalam konferensi pers yang digelar di kantor kejaksaan setempat. Menurut dia, tim penyidik telah mengumpulkan cukup bukti yang mengarah pada keterlibatan kedua mantan pejabat perusahaan pelat merah tersebut serta delapan pengusaha mitra usaha.

Advertisement

“Penyidikan sudah menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dalam penerbitan surat perjanjian dan surat perintah kerja yang seharusnya tidak memenuhi persyaratan,” tegas Sabrul dikutip Kamis (19/2/2026).

Baca Juga  Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung, Tersangka Kasus Korupsi Nikel

Baca Juga: “Dibelokkan” ke Kopdes Merah Putih, Dana Desa Terancam Menyusut

Kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik itu mencapai lebih dari Rp4 triliun, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dipaparkan dalam paparan tim penyidik. Angka ini merupakan akumulasi dari biaya pembelian bijih timah ilegal, serta potensi hilangnya pendapatan negara akibat kesalahan prosedur pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP).

Kasus ini semakin menjadi sorotan publik karena dua dari sepuluh tersangka merupakan mantan pejabat tinggi PT Timah Tbk, yaitu mantan Direktur Operasi Produksi dan mantan Kepala Perencana Operasi Produksi. Delapan lainya adalah pengusaha yang selama ini tergabung dalam mitra usaha pengelolaan timah di Bangka Selatan.

Baca Juga  Terjaring OTT KPK, Fadia A Rafiq Akui Tak Paham Teknis Birokrasi: “Saya dari Dunia Musik”

Salah satu aspek yang diperiksa adalah legalitas penerbitan dokumen kontrak yang memungkinkan mitra usaha melakukan penambangan dan penjualan bijih timah kepada PT Timah, padahal berdasarkan aturan, mitra hanya diizinkan melakukan jasa pertambangan, bukan kegiatan produksi langsung.

Sejumlah mitra usaha bahkan diduga mengambil bijih timah hasil kegiatan penambangan ilegal dalam wilayah konsesi PT Timah, lalu menjualnya kembali atas dasar perjanjian yang dianggap melanggar ketentuan. “Ini merupakan bentuk pemufakatan jahat yang merugikan negara triliunan rupiah,” kata Sabrul.

Penetapan 10 tersangka ini juga merupakan turunan dari kasus besar sebelumnya yang melibatkan nama pengusaha dan mantan pejabat yang sudah diputus memiliki unsur korupsi serupa. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus tata niaga timah memang terus bergulir di pengadilan dan aparat penegak hukum. [a46]

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini