Tebing Tinggi, Sinata.id — Laporan warga terkait dugaan pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram di Kota Tebing Tinggi berakhir dengan penyelesaian secara damai setelah difasilitasi oleh pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut dilaporkan melalui layanan Call Center 110 Polres Tebing Tinggi pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 14.10 WIB. Dalam laporan disebutkan, seorang perempuan diamankan warga karena diduga mengambil tabung gas milik salah satu penduduk di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi.
Informasi yang diterima operator kemudian diteruskan kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) serta perwira pengawas. Personel kepolisian selanjutnya mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan pengamanan situasi.
Di lokasi, petugas menemukan seorang perempuan yang disebut pelapor sebagai terduga pelaku. Untuk mencegah potensi konflik di lingkungan sekitar, petugas membawa pelapor dan terduga pelaku ke SPKT Polres Tebing Tinggi guna penanganan lebih lanjut.
Baca juga:Tidak Benar Perumda Tirta Uli Siantar Terlibat Pencurian Meteran Air
Setelah dilakukan pertemuan dan dialog yang difasilitasi kepolisian, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Pelapor menyatakan tidak melanjutkan perkara ke proses hukum, sehingga kasus dugaan pencurian tersebut diselesaikan melalui kesepakatan damai.
Pihak kepolisian menyatakan setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Namun demikian, penyelesaian secara mediasi tetap dimungkinkan sepanjang disepakati kedua pihak dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah mediasi ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban umum serta mencegah terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat. (SN7)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini