Dinilai Bertentangan dengan Putusan Pengadilan
Kuasa hukum warga lainnya, Judianto Simanjuntak, menilai penerbitan SKKLH baru mengabaikan putusan PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, dalam putusan tersebut disebutkan bahwa wilayah pertambangan PT DPM berada di kawasan yang rawan bencana dan tidak layak untuk aktivitas pertambangan.
“Terbitnya SKKLH PT DPM Tahun 2026 merupakan bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan yang telah menyatakan kawasan tersebut rawan bencana dan tidak layak ditambang,” ujar Judianto.
WALHI Minta Menteri Evaluasi Keputusan
Pengkampanye WALHI Nasional, Wahyu Eka Styawan, menyebut keberatan warga Dairi seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan lingkungan hidup.
Menurutnya, penerbitan izin tersebut dinilai tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian dan berpotensi mengancam keselamatan lingkungan serta masyarakat setempat.
“Momen Hari Lingkungan Hidup Sedunia seharusnya menjadi refleksi bagi pemerintah untuk meninjau ulang keputusan yang berpotensi merampas ruang hidup warga,” katanya.
Dukungan terhadap warga Dairi juga datang dari sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti JATAM, WALHI Nasional, Forum Adil Sejahtera (FAS), Perantau Dairi, serta Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI).
Melalui surat keberatan tersebut, warga Dairi mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Mohammad Jumhur Hidayat, segera mencabut SKKLH PT DPM Tahun 2026 demi melindungi keselamatan lingkungan hidup dan masyarakat di Kabupaten Dairi. (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini