Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 04 Juni 2026 |17:08 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.5K DMI • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • FRC PLMBG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
MERANTI7 N4 (MERANTI7)
Vol: 0.5K · DMI
15025 (AGM) 15010 (IBP) 14921 (EUP) 15075 AGM ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · BLW
15025 (ARM) 15010 (MM) 14951 (EOP) 15075 ARM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
14825 (AGM) 14785 (MM) 14736 (PRISCOLIN) 14875 AGM ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
14880 (WIRA) 14759 (WNI) 8000 (PRCW) 14945 WIRA ACC
N7 N4 (N7)
Vol: 0.5K · FRC PLMBG
14875 (AGM) 14860 (MM) 14771 (PRISCOLIN) 14925 AGM ACC
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi transaksi ACC dengan persaingan harga yang cukup ketat antar bidder. AGM memenangkan tender DMI, FOB TDUKU, dan FRC PLMBG, sementara ARM unggul di BLW dan WIRA memenangkan tender FRC TBAYUR. Tender LOCO LUWU belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

Perumda Tirtauli Pematangsiantar Tolak Usulan Sekda Simalungun

perumda tirtauli pematangsiantar tolak usulan sekda simalungun
Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Simamora, membahas sengketa pemanfaatan mata air di Dusun Aek Nauli, Kecamatan Panei, antara Kelompok Tani Fitofit Mujur dan Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar. Rapat yang berlangsung di Kantor Bupati Simalungun, Kamis (4/6/2026), belum menghasilkan kesepakatan dan akan ditindaklanjuti melalui pembahasan internal Pemkab Simalungun. (Foto: Sinata.id)

Simalungun, Sinata.id – Pemerintah Kabupaten Simalungun kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua terkait sengketa pemanfaatan sumber mata air di Dusun Aek Nauli, Kelurahan Pane Tonga, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun. Rapat berlangsung di ruang rapat Sekretariat Daerah Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Kamis (4/6/2026).

RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat pertama yang telah dilaksanakan pada 7 Mei 2026 lalu. Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun Mixnon Simamora, didampingi Asisten, Staf Ahli Perekonomian dan Pembangunan Debora Hutasoit, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daniel Halomoan Silalahi.

Advertisement

Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUTR Efrizal, perwakilan Dinas Pertanian, Kabag Pemerintahan, Camat Panombean Panei, Camat Panei, Pangulu Nagori Simpang Pane, perwakilan Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar, serta Kelompok Tani Fitofit Mujur Nagori Simpang Pane.

Baca Juga  Waspada Perlintasan KA Tanpa Palang, Polisi Imbau Pengendara Utamakan Keselamatan

Agenda rapat membahas pengaduan Kelompok Tani Fitofit Mujur yang menyebutkan bahwa umbul atau mata air yang selama ini digunakan petani sebagai sumber irigasi lahan persawahan telah diambil alih oleh Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar.

Mata air yang dipersoalkan berada di Dusun Aek Nauli, Kelurahan Pane Tonga, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun. Menurut keterangan yang disampaikan dalam rapat, sekitar 7 November 2025 lalu Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar menutup sumber mata air tersebut dengan membangun bak penampungan permanen.

Akibatnya, aliran air dari umbul tidak lagi mengalir ke saluran irigasi yang selama ini dimanfaatkan petani untuk mengairi areal persawahan di Dusun Silamak-lamak, Dusun Bombongan Nagori Janggir Leto Kecamatan Panei, serta Dusun Bah Ruksi dan Saba II serta Saba III Nagori Pematang Panei, Kecamatan Pematang Panei.

Luas areal persawahan yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar 400 hektare. Kondisi tersebut menyebabkan lahan pertanian mengalami kekeringan sehingga tidak dapat lagi ditanami padi. Sejumlah petani terpaksa beralih menanam tanaman palawija.

Baca Juga  Wesly Silalahi Perintahkan Perumda Tirtauli Sediakan Air Siap Minum di Masjid Al Ikhlas

Dalam rapat tersebut, Kelompok Tani Fitofit Mujur menilai Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar telah menggunakan, menambah, membangun, dan mengambil alih umbul atau mata air yang berada di wilayah Kabupaten Simalungun tanpa mempertimbangkan kebutuhan air bagi areal persawahan milik petani.

Sekda Simalungun kembali mengusulkan hasil pembahasan rapat sebelumnya, yakni agar pemanfaatan mata air dilakukan secara bersama antara Perumda Tirtauli dan para petani melalui pengaturan jadwal penggunaan air. Namun, usulan tersebut ditolak oleh pihak Perumda Tirtauli melalui Kepala Bagian Humasnya yang tetap mempertahankan penggunaan sumber mata air tersebut.

Menyikapi penolakan tersebut, Sekda menyimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Simalungun akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum apabila Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar tetap tidak bersedia mencari jalan damai.

Baca Juga  Tokoh Masjid Raya Nur Addin Tebing Tinggi Nilai Struktur Polri Jaga Independensi Institusi

“Banyak kesepakatan yang belum disanggupi Perumda Tirtauli Pematangsiantar kepada Pemkab Simalungun, termasuk yang dituturkan Kadis Lingkungan Hidup,” ujar Sekda di sela-sela rapat.

Sementara itu, anggota Kelompok Tani Fitofit Mujur, Tumpak Panjaitan, menyampaikan bahwa Perumda Tirtauli diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut disampaikan dalam rapat agar Pemerintah Kabupaten Simalungun dapat mengetahui dan menindaklanjutinya kepada pihak Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar.

Hingga berakhirnya Rapat Dengar Pendapat kedua tersebut, belum tercapai kesepakatan antara para pihak. Untuk mencari solusi terbaik, Pemerintah Kabupaten Simalungun akan melaksanakan rapat internal lanjutan guna menentukan langkah berikutnya. (SN17)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini