Jakarta, Sinata.id – Warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, melalui kuasa hukum dan sejumlah organisasi masyarakat sipil melayangkan surat protes dan keberatan kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI terkait penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) PT Dairi Prima Mineral (DPM).
Surat protes tersebut disampaikan pada Jumat (5/6/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Warga menilai SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1437 Tahun 2026 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng, Timbal, dan Sulfur di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, mengandung cacat prosedur dan substansi.
Kuasa hukum warga Dairi, Muh. Jamil, mengatakan keberatan tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional masyarakat untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“SKKLH PT DPM Tahun 2026 diterbitkan tanpa partisipasi masyarakat yang bermakna. Warga terdampak tidak dilibatkan secara layak dalam proses pengambilan keputusan,” kata Jamil yang juga Pengacara Publik Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).
Menurutnya, masyarakat terdampak dan organisasi masyarakat sipil sebelumnya telah menyampaikan penolakan kepada Kementerian Lingkungan Hidup agar tidak menerbitkan izin lingkungan baru karena dinilai mengancam keselamatan warga dan lingkungan.
Warga Khawatir Kehilangan Ruang Hidup
Salah seorang warga Dairi, Rainim Purba, menegaskan masyarakat telah menolak kehadiran PT DPM selama bertahun-tahun karena khawatir aktivitas pertambangan akan mengancam sektor pertanian yang menjadi sumber penghidupan utama warga.
“Kami hidup dari sawah dan ladang. Jika tambang beroperasi, masa depan petani Dairi akan terancam,” ujarnya.
Rainim juga mengingatkan sejumlah peristiwa yang dikaitkan dengan aktivitas perusahaan.
Termasuk dugaan kebocoran limbah pada 2012 dan banjir bandang pada 2018 yang disebut menyebabkan kerusakan lahan pertanian serta jaringan irigasi di sejumlah desa.
Ia menambahkan, warga sebelumnya telah memenangkan gugatan terhadap izin lingkungan PT DPM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 2023 yang kemudian dikuatkan Mahkamah Agung pada 2024.
“Karena itu kami heran mengapa izin lingkungan baru kembali diterbitkan,” katanya.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini