Jakarta, Sinata.id – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono angkat bicara terkait dugaan manipulasi nilai ekspor atau under invoicing minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang diduga dilakukan 10 perusahaan besar sektor kelapa sawit.
Sebelumnya, dugaan tersebut diungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut potensi kerugian negara mencapai US$84 juta atau sekitar Rp1,48 triliun.
Sudaryono menegaskan persoalan perizinan ekspor dan perpajakan bukan menjadi kewenangan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Kami di Kementerian Pertanian tidak mengeluarkan izin ekspor. Itu menjadi kewenangan kementerian lain, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, atau Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan,” ujar Sudaryono di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Kementan Fokus di Sektor Hulu
Sudaryono mengaku mengetahui persoalan tersebut dari pemberitaan media. Namun, ia menegaskan Kementan hanya bertanggung jawab di sektor hulu, khususnya produksi sawit dan stabilisasi harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.
“Kami fokus pada persoalan di sektor pertanian, terutama harga TBS petani yang saat ini mengalami penurunan,” kata Wamentan.
Menurutnya, Kementan telah memanggil sejumlah pihak terkait dan berkoordinasi dengan kementerian serta lembaga lain untuk mencari solusi atas anjloknya harga sawit di tingkat petani.
Dugaan Manipulasi Ekspor CPO
Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan pihaknya menemukan indikasi manipulasi nilai ekspor CPO dari hasil pengambilan sampel terhadap 10 perusahaan eksportir sawit terbesar di Indonesia.
“Saya ambil 10 perusahaan terbesar dan semuanya melakukan hal itu. Jadi bisa dipastikan praktik tersebut terjadi,” kata Purbaya di Gedung DPR RI, Senin (25/5/2026).
Ia menyebut potensi kerugian negara dari sampel tersebut mencapai US$84 juta atau sekitar Rp1,48 triliun dengan asumsi kurs Rp17.700 per dolar AS.
Menurut Purbaya, angka tersebut kemungkinan jauh lebih besar jika seluruh transaksi perusahaan diperiksa secara menyeluruh.
PT DSI Disebut Hanya Instrumen Pengawasan
Dalam kesempatan terpisah, Wamentan Sudaryono juga menegaskan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak akan mengambil keuntungan dari kebijakan ekspor satu pintu komoditas sumber daya alam, termasuk sawit.
Menurutnya, PT DSI hanya berfungsi sebagai instrumen pengawasan untuk memastikan transparansi harga ekspor lebih akuntabel.
“Anggap saja seperti pipa transparan. Tujuan pemerintah bukan menambah rente atau mengambil keuntungan, melainkan memastikan transparansi perdagangan,” ujarnya.
Pemerintah juga menyiapkan masa transisi selama tiga bulan, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, sebelum implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu pada Januari 2027.
Harga TBS Jadi Perhatian Pemerintah
Sudaryono menambahkan Kementan tetap fokus melindungi kepentingan petani sawit, terutama terkait turunnya harga TBS di sejumlah daerah.
Kementan sebelumnya menemukan sebanyak 139 pabrik kelapa sawit membeli TBS di bawah harga ketetapan pemerintah daerah.
Pemerintah berharap kejelasan mekanisme ekspor dan masa transisi kebijakan dapat mengembalikan stabilitas harga sawit di tingkat petani. (A02)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini