Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 11 Mei 2026 |15:20 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15325 15217 (PAA) 15203 - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14975 14774 (MNA) 14550 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
14875 14624 (MNA) 14450 (PBI) - EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
14885 14699 (MNA) 14550 (PBI) 14975 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI dan segmen LOCO
  • Persaingan harga masih cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Viral Ibu Muda di Mojokerto Aniaya Bocah SD, Ternyata Residivis Kasus Pencurian

viral ibu muda di mojokerto aniaya bocah sd, ternyata residivis kasus pencurian
Foto: Tangkapan layar video viral saat Inge memaki-maki hingga merampas kunci motor Lutvia di Jalan Empunala, Kota Mojokerto.

Jakarta, Sinata.id – Kasus viral yang melibatkan seorang ibu muda di Kota Mojokerto, Jawa Timur, terus menjadi sorotan publik. Sosok tersebut diketahui bernama Inge Marita (28), yang sebelumnya terekam memaki pengendara motor hingga menoyor seorang bocah sekolah dasar.

Fakta terbaru mengungkap bahwa Inge bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia ternyata merupakan residivis dalam kasus pencurian yang terjadi beberapa tahun lalu.

Advertisement

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Inge pernah terlibat aksi pencurian bersama ibunya, Lindawati (55), pada 18 Juni 2018.

Dalam kasus tersebut, keduanya mencuri perhiasan emas dan sebuah ponsel dari rumah seorang warga bernama Khusnul di Sidoarjo. Modus yang digunakan terbilang licik, yakni dengan berpura-pura melakukan silaturahmi halal bihalal.

Baca Juga  DPR Tegaskan Pasal 292 UU Kepailitan Selaras dengan UUD 1945

Saat itu, Inge meminta izin ke kamar mandi, sementara sang ibu mengalihkan perhatian korban dengan mengajaknya keluar rumah. Di momen itulah, Inge mengambil sejumlah barang berharga dari dalam kamar.

Barang yang dicuri meliputi tiga gelang emas dengan berat masing-masing 18 gram, 3,25 gram, dan 1,95 gram, satu cincin emas seberat 5 gram, serta satu unit ponsel.

Atas perbuatannya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan vonis pada 10 Oktober 2018. Inge yang saat itu berusia 20 tahun dihukum 1 tahun penjara, sementara ibunya dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

Status residivis Inge juga dibenarkan oleh pihak kepolisian. Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan, menyatakan bahwa informasi terkait riwayat kasus tersebut benar adanya.

Baca Juga  Teddy Buka Suara soal Pengiriman Maung ke Cebu

Kasus terbaru yang kembali menyeret nama Inge kini masih menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait tindakan kekerasan terhadap anak yang memicu kemarahan publik.(A07)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini