Jakarta, Sinata.id – Kasus viral yang melibatkan seorang ibu muda di Kota Mojokerto, Jawa Timur, terus menjadi sorotan publik. Sosok tersebut diketahui bernama Inge Marita (28), yang sebelumnya terekam memaki pengendara motor hingga menoyor seorang bocah sekolah dasar.
Fakta terbaru mengungkap bahwa Inge bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia ternyata merupakan residivis dalam kasus pencurian yang terjadi beberapa tahun lalu.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Inge pernah terlibat aksi pencurian bersama ibunya, Lindawati (55), pada 18 Juni 2018.
Dalam kasus tersebut, keduanya mencuri perhiasan emas dan sebuah ponsel dari rumah seorang warga bernama Khusnul di Sidoarjo. Modus yang digunakan terbilang licik, yakni dengan berpura-pura melakukan silaturahmi halal bihalal.
Saat itu, Inge meminta izin ke kamar mandi, sementara sang ibu mengalihkan perhatian korban dengan mengajaknya keluar rumah. Di momen itulah, Inge mengambil sejumlah barang berharga dari dalam kamar.
Barang yang dicuri meliputi tiga gelang emas dengan berat masing-masing 18 gram, 3,25 gram, dan 1,95 gram, satu cincin emas seberat 5 gram, serta satu unit ponsel.
Atas perbuatannya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan vonis pada 10 Oktober 2018. Inge yang saat itu berusia 20 tahun dihukum 1 tahun penjara, sementara ibunya dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.
Status residivis Inge juga dibenarkan oleh pihak kepolisian. Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan, menyatakan bahwa informasi terkait riwayat kasus tersebut benar adanya.
Kasus terbaru yang kembali menyeret nama Inge kini masih menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait tindakan kekerasan terhadap anak yang memicu kemarahan publik.(A07)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini