Info Market CPO
🗓 Update: Rabu, 20 Mei 2026 |18:50 WIB |Volume: 0.5K • 2.6K • 0.5K • 0.5K • 0.2K DMI • FOB PALOPO • DMI • DMI • LOCO PARINDU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
- 14500 (IMT) 12100 (IBP) 15500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
- 11010 (MNA) - 15150 WD
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD. Tender DMI mencatat CTR di level 15.500 dengan bidder IMT, IBP, dan PAA. Tender FOB PALOPO belum terdapat bidder. Tender LOCO PARINDU mencatat penawaran MNA di level 11.010 dengan CTR 15.150.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Viral Ibu Muda di Mojokerto Aniaya Bocah SD, Ternyata Residivis Kasus Pencurian

viral ibu muda di mojokerto aniaya bocah sd, ternyata residivis kasus pencurian
Foto: Tangkapan layar video viral saat Inge memaki-maki hingga merampas kunci motor Lutvia di Jalan Empunala, Kota Mojokerto.

Jakarta, Sinata.id – Kasus viral yang melibatkan seorang ibu muda di Kota Mojokerto, Jawa Timur, terus menjadi sorotan publik. Sosok tersebut diketahui bernama Inge Marita (28), yang sebelumnya terekam memaki pengendara motor hingga menoyor seorang bocah sekolah dasar.

Fakta terbaru mengungkap bahwa Inge bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia ternyata merupakan residivis dalam kasus pencurian yang terjadi beberapa tahun lalu.

Advertisement

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Inge pernah terlibat aksi pencurian bersama ibunya, Lindawati (55), pada 18 Juni 2018.

Dalam kasus tersebut, keduanya mencuri perhiasan emas dan sebuah ponsel dari rumah seorang warga bernama Khusnul di Sidoarjo. Modus yang digunakan terbilang licik, yakni dengan berpura-pura melakukan silaturahmi halal bihalal.

Baca Juga  Ahmad Sahroni Ungkap Alasan Prabowo Pertahankan Listyo Sigit sebagai Kapolri

Saat itu, Inge meminta izin ke kamar mandi, sementara sang ibu mengalihkan perhatian korban dengan mengajaknya keluar rumah. Di momen itulah, Inge mengambil sejumlah barang berharga dari dalam kamar.

Barang yang dicuri meliputi tiga gelang emas dengan berat masing-masing 18 gram, 3,25 gram, dan 1,95 gram, satu cincin emas seberat 5 gram, serta satu unit ponsel.

Atas perbuatannya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan vonis pada 10 Oktober 2018. Inge yang saat itu berusia 20 tahun dihukum 1 tahun penjara, sementara ibunya dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

Status residivis Inge juga dibenarkan oleh pihak kepolisian. Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan, menyatakan bahwa informasi terkait riwayat kasus tersebut benar adanya.

Baca Juga  Sembilan WNI Korban Penahanan Israel di Laut Mediterania Tiba di Tanah Air

Kasus terbaru yang kembali menyeret nama Inge kini masih menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait tindakan kekerasan terhadap anak yang memicu kemarahan publik.(A07)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini