TANGERANG, Sinata.id — Sembilan warga negara Indonesia yang sempat ditahan militer Israel di perairan internasional Laut Mediterania akhirnya menginjakkan kaki kembali di tanah air.
Pesawat Turkish Airlines yang membawa rombongan jurnalis dan relawan kemanusiaan itu mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, tepat pukul 15.30 WIB, Minggu (24/5/2026).
Suasana haru dan lega langsung menyelimuti area kedatangan internasional begitu pintu kedatangan terbuka.
Ratusan orang—terdiri dari keluarga, kerabat, dan puluhan aktivis dari Global Peace Konvo Indonesia—telah memadati bandara sejak siang hari, membentangkan spanduk apresiasi dan mengibarkan bendera Palestina serta Merah Putih berdampingan.
Kepulangan mereka bukan disambut biasa. Menteri Luar Negeri RI Sugiono bersama Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Abdulfattah A.K. Al-Sattiri, turun langsung ke lapangan untuk menyambut dan mendampingi para relawan sesaat setelah mereka keluar dari pesawat.
Pemeriksaan Ketat Demi Kepentingan Diplomatik
Setibanya di bandara, kesembilan WNI tidak langsung dipertemukan dengan keluarga.
Mereka harus melewati serangkaian prosedur penanganan pasca-insiden: pemeriksaan keimigrasian, pemeriksaan kesehatan fisik, hingga evaluasi kondisi mental.
Pemeriksaan ini bukan sekadar formalitas. Pemerintah Indonesia menegaskan langkah tersebut diambil untuk mengidentifikasi ada atau tidaknya tindakan kekerasan yang dilakukan militer Israel selama masa penahanan.
Jika ditemukan bukti kekerasan fisik maupun intimidasi psikologis, pemerintah akan menggunakan seluruh keterangan resmi itu sebagai dasar untuk melayangkan nota diplomatik atau protes keras ke forum internasional.
Pemeriksaan awal sebenarnya sudah dilakukan jauh sebelum pesawat mendarat di Jakarta. Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Istanbul telah lebih dulu melakukan wawancara kronologi dan pemeriksaan fisik-mental saat para relawan masih berada di negara transit.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan di bandara selesai, kesembilan WNI dipastikan langsung diantar ke kediaman atau tujuan masing-masing—berbeda dari prosedur kasus khusus pada umumnya yang biasanya mengharuskan singgah dulu ke kantor Kementerian Luar Negeri.










Jadilah yang pertama berkomentar di sini