Jakarta, Sinata.id – Peredaran video asusila yang dikenal dengan sebutan “ihik-ihik” menghebohkan warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Konten tersebut memperlihatkan sepasang kekasih dalam adegan tidak pantas dan dengan cepat menyebar luas di berbagai platform digital.
Merespons keresahan masyarakat, aparat dari Polres Batang bergerak cepat dengan memanggil pasangan yang diduga terlibat dalam video tersebut.
Polisi Lakukan Klarifikasi
Pada Selasa (21/4/2026), pasangan berinisial T-A (19) dan S-E (26), yang merupakan warga Kecamatan Bandar, dipanggil ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang untuk dimintai keterangan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Maulidya Nur Maharanti, menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi fakta di balik video yang telah meresahkan publik.
“Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan dan keresahan masyarakat terkait peredaran video tersebut,” ujarnya.
Didalami, Berpotensi Masuk Ranah Pidana
Pihak kepolisian menyatakan masih mendalami keterangan dari kedua individu tersebut. Tidak menutup kemungkinan, pemeriksaan akan diperluas kepada pihak lain yang diduga terlibat dalam proses pembuatan maupun penyebaran video.
Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, kasus ini berpotensi masuk ke ranah pidana, khususnya terkait distribusi konten asusila di ruang digital.
Imbauan Tegas ke Masyarakat
Polisi juga mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat agar tidak menyimpan, menyebarkan, atau memperjualbelikan video tersebut.
Selain melanggar norma, tindakan tersebut dapat berimplikasi hukum serius jika terbukti memenuhi unsur pidana. Aparat menegaskan bahwa pihak yang ikut menyebarkan konten berpotensi turut diproses secara hukum.
Fenomena Viral dan Risiko Hukum
Kasus ini kembali menegaskan bahaya penyebaran konten sensitif di era digital. Dalam banyak kasus, viralnya sebuah video justru memperluas dampak hukum, tidak hanya bagi pelaku utama tetapi juga penyebar.
Polisi mengingatkan pentingnya literasi digital dan kehati-hatian dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyikapi konten yang belum jelas sumber dan legalitasnya.(A07)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini