Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 18 Mei 2026 |17:55 WIB |Volume: 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • DMI • DMI • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15225 15200 (TON) 15170 (AGM) 15300 EUP ACC
N4 N4 (N4)
Vol: 0.5K · DMI
15225 15170 (AGM) 15150 (IBP) 15300 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · LOCO PARINDU
15225 15170 (AGM) 15150 (IBP) 15300 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · FOB PALOPO
14785 14550 (PBI) 14445 (MNA) 14950 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi transaksi DMI dengan ACC di level 15.300. Persaingan harga masih kompetitif antar bidder. Tender LOCO PARINDU berakhir WD, sementara tender FOB PALOPO belum terdapat bidder.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Regional

Usulan Tambang Uluan Toba Diprotes, Dinilai Ancam Status UNESCO

usulan tambang uluan toba diprotes, dinilai ancam status unesco
Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus, meninjau lokasi tambang di Uluan. (sinata)

Toba, Sinata.id – Warga dari empat desa di Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, mengusulkan legalitas tambang rakyat sebagai sumber penghidupan. Desa tersebut meliputi Sigaol Timur, Sigaol Barat, Siregar Aek Nalas, dan Sampuara yang selama ini melakukan penambangan batu secara manual.

Pada Selasa (19/5/2026), Pemerintah Kabupaten Toba turun langsung meninjau lokasi tambang tersebut. Peninjauan dipimpin Wakil Bupati (Wabup) Toba, Audi Murphy O. Sitorus, bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Balige untuk melihat kondisi lapangan.

Advertisement

“Atas usulan warga, kita turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi sebenarnya. Kita juga mengajak KPH Wilayah IV Balige dalam peninjauan ini,” ujar Wabup Audi.

Dalam peninjauan tersebut, warga menunjukkan titik lokasi yang diajukan untuk legalisasi tambang. Jika disetujui pemerintah provinsi, aktivitas penambangan akan dipusatkan di satu lokasi, dilakukan secara manual, dan tidak menggunakan alat berat.

Baca Juga  Di Tarabintang Humbahas, 9 Rumah Hanyut, Puluhan Warga Mengungsi

“Kita berharap jika provinsi mengabulkan permohonan ini, maka penambangan dilakukan di satu titik dan tidak lagi sporadis. Aktivitas juga harus manual tanpa alat berat,” tambahnya.

Namun, usulan tersebut menuai kritik keras dari mantan Anggota DPRD Toba, Fauzi Sirait. Ia menilai lokasi tambang yang berada di kawasan perbukitan pinggiran Danau Toba tidak layak dijadikan area galian C.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keindahan kawasan Danau Toba yang merupakan destinasi geopark dunia.

“Jangan memberikan harapan yang keliru kepada masyarakat Uluan. Lokasi di bibir Danau Toba tidak bisa dijadikan tambang galian C karena akan merusak kawasan perbukitan di sekitar danau,” tegas Fauzi.

Baca Juga  Daftar Hari Besar 16 Mei 2026: Hari Cahaya Internasional hingga Hari Wanadri

Ia juga mengingatkan bahwa kawasan Danau Toba sebelumnya telah mendapat perhatian dari UNESCO melalui status Geopark Kaldera Toba yang sempat diberi penilaian peringatan atau “kartu kuning” akibat pengelolaan yang belum optimal.

“Pemerintah harus berhati-hati. Area tersebut diduga masih masuk kawasan hutan lindung dan sudah mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang sebelumnya,” ujarnya.

Fauzi menambahkan, jika aktivitas tambang kembali dibuka tanpa pengawasan ketat, maka kerusakan lingkungan dapat semakin parah dan berpotensi kembali menjadi sorotan UNESCO.

“Jika dibiarkan, kawasan perbukitan di pinggiran Danau Toba akan semakin rusak dan kembali mendapat perhatian dari UNESCO,” tutupnya. (A02)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini