Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

Usai Kasus Pembunuhan, DPMPTSP Pematangsiantar Tegaskan Izin Cafe Lotta Bukan THM

usai kasus pembunuhan, dpmptsp pematangsiantar tegaskan izin cafe lotta bukan thm
Lokasi Cafe Lotta. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Pasca terjadinya kasus pembunuhan di Cafe Lotta, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar, Hammam Sholeh, menegaskan bahwa izin usaha tempat tersebut hanya sebagai kafe dan pergudangan.

“Izinnya kafe dan pergudangan, dan itu terbit secara otomatis. Kalau untuk tempat hiburan malam (THM), tidak ada,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).

Advertisement

Hammam menjelaskan, izin kafe tersebut diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ia menegaskan bahwa organisasi perangkat daerah (OPD) teknis memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi usaha.

“Hal itu harus diteliti oleh OPD teknis, apakah kegiatan usaha di lapangan sudah sesuai dengan izinnya, apakah benar sebagai kafe atau justru bar,” tuturnya.

Baca Juga  Bocah SMP di Padang Sidempuan Tewas Tertimpa Pohon

Baca juga:Pelaku Pembunuhan di Kafe Lotta Ditangkap Saat Berkemah di Parapat

Lebih lanjut, Hammam menyampaikan bahwa OPD teknis juga berkewajiban melakukan pembinaan. Apabila terdapat persyaratan izin kafe yang belum terpenuhi, maka pemilik usaha wajib melengkapinya.

Ia mengungkapkan bahwa pemohon izin kafe atas nama inisial AS. Sedangkan izin pergudangan atas nama AAH.

“Namun demikian, kami dari DPMPTSP tetap dapat melakukan pengawasan,” katanya.

Sebelumnya, terjadi kasus pembunuhan terhadap korban AP (21), warga Huta Silulu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Peristiwa tersebut terjadi di Cafe Lotta, Jalan Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (16/1/2026). (SN14)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini