Jakarta, Sinata.id – Perusahaan otomotif asal China, BYD Company Limited, harus menerima kekalahan dalam sengketa merek “Denza” di Indonesia. Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan BYD dalam putusan terbaru.
Dalam amar putusan, Mahkamah Agung justru mengabulkan kasasi dari PT Worcas Nusantara Abadi dan menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima.
Gugatan Ditolak karena Error in Persona
Majelis hakim menilai gugatan yang diajukan BYD mengandung kesalahan pihak (error in persona). Hal ini terjadi karena kepemilikan merek Denza telah beralih ke pihak lain sebelum gugatan diproses lebih lanjut.
Merek tersebut diketahui telah dialihkan kepada PT Raden Reza Adi berdasarkan perjanjian resmi pada September 2024.
Dengan demikian, pihak yang digugat bukan lagi pemilik sah merek, sehingga gugatan dinilai tidak tepat sasaran.
Kronologi Sengketa Merek Denza
Kasus ini bermula ketika BYD mengklaim sebagai pemilik merek Denza yang telah terdaftar di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Di sisi lain, PT Worcas Nusantara Abadi mendaftarkan merek “Denza EL” yang dianggap memiliki kemiripan dengan merek milik BYD.
BYD menilai pendaftaran tersebut dilakukan dengan itikad tidak baik dan meniru merek mereka. Namun, fakta hukum menunjukkan bahwa merek tersebut telah dialihkan ke pihak lain sebelum perkara berlanjut.
Putusan MA Batalkan Vonis Sebelumnya
Mahkamah Agung juga membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya yang sempat mengadili perkara ini.
Dalam putusan kasasi, hakim menyatakan bahwa seluruh eksepsi tergugat diterima dan gugatan BYD dinyatakan tidak dapat diterima secara hukum.
Dampak bagi Industri Otomotif
Putusan ini menjadi sorotan, mengingat Denza merupakan salah satu lini kendaraan listrik premium dari BYD yang mulai dikenal di pasar global, termasuk Indonesia.
Kasus ini juga menegaskan pentingnya aspek legalitas dan kepemilikan merek dalam ekspansi bisnis internasional, khususnya di industri kendaraan listrik yang tengah berkembang pesat. (A07)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini