Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Hukum & Peristiwa

MA Tegaskan Gugatan Kabur akibat Pencampuran Dalil Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

ma tegaskan gugatan kabur akibat pencampuran dalil wanprestasi dan perbuatan melawan hukum
Gedung Mahkamah Agung. (istimewa)

Jakarta, Sinata.id – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa pencampuran dalil wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam satu gugatan dapat menyebabkan gugatan dinyatakan kabur (obscuur libel) dan tidak dapat diterima.

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 5898 K/Pdt/2025 tanggal 15 Desember 2025.

Advertisement

Kronologi Perkara

Perkara ini bermula dari gugatan sebuah perusahaan yang mendalilkan adanya penelantaran pekerjaan awal sehingga menimbulkan temuan kerugian oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta kerugian materiil lainnya. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Baca juga:Menkeu Tanggapi Gugatan UU APBN 2026 soal Anggaran MBG di MK

Dalam persidangan, pihak tergugat mengajukan eksepsi dengan alasan gugatan tidak jelas atau kabur (obscuur libel). PN Jakarta Timur menerima eksepsi tersebut dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Baca Juga  Dosen Nommensen Pematangsiantar Dipecat, Diduga Terlibat Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi

Pertentangan antara Posita dan Petitum

Dalam pertimbangannya, MA sependapat dengan penilaian judex facti yang menyatakan gugatan mengandung obscuur libel. Alasan utama penilaian tersebut adalah adanya ketidaksesuaian antara posita dan petitum.

Dalam posita, penggugat mendalilkan bahwa tergugat melakukan wanprestasi terhadap kesepakatan yang tertuang dalam Akta Kuasa Direksi Nomor 7 tanggal 14 Juni 2021. Namun, dalam petitum, penggugat justru meminta agar tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.

MA menilai bahwa pencampuran dua dasar hukum tersebut tanpa penjelasan yang konsisten menimbulkan pertentangan dalam konstruksi gugatan. Akibatnya, gugatan menjadi tidak jelas dan tidak memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut.

Putusan Dinilai Tepat

Baca juga:Hakim Tolak Gugatan, Status Tersangka Richard Lee Kini Sah Secara Hukum

Baca Juga  Ibrahim Arief, Orang Muda dan Cerdas yang Terjerat Pusaran Dugaan Korupsi Chromebook

Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima telah tepat dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Putusan ini menjadi rujukan penting mengenai pentingnya kejelasan dan konsistensi konstruksi hukum dalam penyusunan gugatan perdata, khususnya dalam membedakan antara dasar wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 5898 K/Pdt/2025 menegaskan bahwa ketidaktepatan dalam merumuskan dasar hukum serta ketidaksinkronan antara dalil dan tuntutan dapat berakibat pada tidak diterimanya gugatan di pengadilan. (SN9)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini