Jakarta, Sinata.id – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa pencampuran dalil wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam satu gugatan dapat menyebabkan gugatan dinyatakan kabur (obscuur libel) dan tidak dapat diterima.
Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 5898 K/Pdt/2025 tanggal 15 Desember 2025.
Kronologi Perkara
Perkara ini bermula dari gugatan sebuah perusahaan yang mendalilkan adanya penelantaran pekerjaan awal sehingga menimbulkan temuan kerugian oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta kerugian materiil lainnya. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Baca juga:Menkeu Tanggapi Gugatan UU APBN 2026 soal Anggaran MBG di MK
Dalam persidangan, pihak tergugat mengajukan eksepsi dengan alasan gugatan tidak jelas atau kabur (obscuur libel). PN Jakarta Timur menerima eksepsi tersebut dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Pertentangan antara Posita dan Petitum
Dalam pertimbangannya, MA sependapat dengan penilaian judex facti yang menyatakan gugatan mengandung obscuur libel. Alasan utama penilaian tersebut adalah adanya ketidaksesuaian antara posita dan petitum.
Dalam posita, penggugat mendalilkan bahwa tergugat melakukan wanprestasi terhadap kesepakatan yang tertuang dalam Akta Kuasa Direksi Nomor 7 tanggal 14 Juni 2021. Namun, dalam petitum, penggugat justru meminta agar tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.
MA menilai bahwa pencampuran dua dasar hukum tersebut tanpa penjelasan yang konsisten menimbulkan pertentangan dalam konstruksi gugatan. Akibatnya, gugatan menjadi tidak jelas dan tidak memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut.
Putusan Dinilai Tepat
Baca juga:Hakim Tolak Gugatan, Status Tersangka Richard Lee Kini Sah Secara Hukum
Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima telah tepat dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Putusan ini menjadi rujukan penting mengenai pentingnya kejelasan dan konsistensi konstruksi hukum dalam penyusunan gugatan perdata, khususnya dalam membedakan antara dasar wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 5898 K/Pdt/2025 menegaskan bahwa ketidaktepatan dalam merumuskan dasar hukum serta ketidaksinkronan antara dalil dan tuntutan dapat berakibat pada tidak diterimanya gugatan di pengadilan. (SN9)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini