Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Nasional

Tisu Basah dan Popok Bakal Dikenai Cukai!

kementerian keuangan berencana mengenakan cukai pada tisu basah, popok bayi, hingga produk plastik. langkah ini tertuang dalam pmk no. 70/2025 sebagai bagian dari strategi perluasan basis penerimaan negara.
Kementerian Keuangan berencana mengenakan cukai pada tisu basah, popok bayi, hingga produk plastik. Langkah ini tertuang dalam PMK No. 70/2025 sebagai bagian dari strategi perluasan basis penerimaan negara. (Ilustrasi/Ist)

Sinata.id – Kementerian Keuangan di bawah pimpinan Menteri Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan rencana pengenaan cukai untuk barang-barang kebutuhan harian seperti diapers, tisu basah, hingga produk plastik sekali pakai.

Rencana besar ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, yang resmi diundangkan pada 3 November 2025.

Advertisement

Dokumen itu menjadi peta jalan lima tahun ke depan bagi kementerian dalam menggali potensi penerimaan baru dari sektor pajak, kepabeanan, hingga cukai.

Berita Gadget: iPhone Air Resmi Jadi HP Tertipis di Dunia, Huawei dan TECNO Kalah Tipis

Di balik kebijakan yang tampak teknis ini, tersimpan arah baru pemerintah dalam mencari sumber dana tambahan. Tak hanya dari pajak tradisional atau ekspor-impor, tapi juga dari barang-barang konsumsi harian dan produk yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Baca Juga  Prabowo Klaim Pemerintah Habis-Habisan Tangani Bencana Aceh–Sumatera

“Pemerintah sedang mengkaji perluasan basis pajak melalui potensi barang kena cukai seperti diapers dan alat makan-minum sekali pakai,” tertulis dalam beleid tersebut.

Artinya, popok bayi, tisu basah, hingga sendok garpu plastik mungkin tak lagi bebas dari pungutan khusus jika hasil kajian itu benar-benar diwujudkan.

Menariknya, PMK ini juga menyinggung rencana ekstensifikasi pajak dan cukai yang jauh lebih luas.

Berita Keuangan: Redenominasi Rupiah: Langkah Non-Mendesak, Tapi Penting untuk Citra dan Efisiensi Ekonomi

Tak hanya barang konsumsi rumah tangga, tetapi juga penghasilan penyedia konten digital, produk dan jasa kategori luxury goods alias barang mewah, serta minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang sempat menjadi kontroversi publik.

Baca Juga  Bea Cukai Medan Sedang Tidak Bercanda, 'Barang Nakal' Senilai Rp1,9 Miliar Dimusnahkan

Selain itu, pemerintah menyoroti produk plastik sebagai sumber potensi cukai baru, mulai dari kantong belanja plastik, kemasan multilayer, styrofoam, hingga sedotan plastik.

Langkah ini sejalan dengan upaya global mengendalikan polusi plastik dan mendorong penggunaan bahan ramah lingkungan.

Lebih jauh, daftar potensi objek cukai yang diulas dalam dokumen tersebut juga mencakup produk olahan bernatrium tinggi, sepeda motor, hingga pasir laut.

Masing-masing dinilai memiliki nilai ekonomi dan dampak lingkungan yang dapat menjadi alasan fiskal untuk diatur lebih ketat.

Berita Bisnis: Lotte Chemical Investasi Rp62 Triliun: Impor 1,2 Juta Ton LPG untuk Pabrik Petrokimia

Pemerintah sebelumnya sudah sempat merencanakan penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Baca Juga  Purbaya Lapor Prabowo Soal Bea Cukai: Kecerdasan Buatan Siap Basmi 'Permainan' Harga di Pelabuhan

Bahkan, target penerimaan cukainya sudah dimasukkan ke dalam APBN 2025 sebesar Rp3,8 triliun. Sayangnya, implementasi kebijakan itu sempat tertunda.

Meski demikian, target besar penerimaan dari kepabeanan dan cukai tetap ditetapkan mencapai Rp301,6 triliun tahun ini.

Angka tersebut menjadi tantangan bagi Kementerian Keuangan untuk menemukan sumber penerimaan baru tanpa menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat. [zainal/a46]

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini