Makkah, Sinata.id – Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengusulkan pembentukan lembaga resmi yang secara khusus mengelola pelaksanaan badal haji di bawah kementerian yang membidangi urusan haji dan umrah.
Usulan tersebut disampaikan menyusul maraknya praktik badal haji yang dilakukan oleh berbagai pihak, mulai dari biro perjalanan hingga warga negara Indonesia yang menetap di Arab Saudi, tanpa mekanisme pengawasan yang terintegrasi.
Menurut Cucun, keberadaan lembaga resmi diperlukan untuk memastikan proses badal haji berjalan secara transparan, mulai dari pihak yang melaksanakan, penerima layanan, hingga pelaksanaan ibadahnya.
Ia menilai pengelolaan yang lebih terstruktur akan memberikan kepastian dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan badal haji.
Cucun juga mengingatkan bahwa kebutuhan terhadap layanan badal haji berpotensi meningkat apabila pemerintah menerapkan persyaratan kesehatan (istitaah) yang lebih ketat bagi calon jemaah haji. Karena itu, tata kelola yang jelas dinilai penting untuk mencegah berbagai persoalan di kemudian hari.
Selain menyoroti badal haji, Timwas Haji DPR RI turut mencermati pengaturan pembayaran dam yang kini dilakukan secara resmi melalui perusahaan negara Arab Saudi, Adahi.
Kebijakan tersebut diberlakukan seiring pengetatan aturan penyelenggaraan ibadah haji oleh Pemerintah Arab Saudi. Bahkan, pembayaran dam melalui sistem resmi tersebut disebut menjadi salah satu ketentuan yang berkaitan dengan proses penerbitan visa jemaah.
Terkait hal itu, Cucun mengatakan masih terdapat perbedaan pandangan di Indonesia mengenai mekanisme pembayaran dan pelaksanaan dam, termasuk wacana pemotongan hewan dam di dalam negeri.
Untuk membahas persoalan tersebut, DPR RI berencana menggelar pertemuan dengan kementerian terkait, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta para ulama dan ahli fikih guna menyelaraskan aspek regulasi dengan ketentuan syariat.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar penataan tata kelola ibadah haji tetap sejalan dengan prinsip-prinsip fikih dan memberikan kemaslahatan bagi umat. (A18)
Sumber: Parlementaria










Jadilah yang pertama berkomentar di sini