Pematangsiantar, Sinata.id – Penerapan sanksi disiplin di PT Suryatama Harapan Kita (PT SHK) Pematangsiantar menjadi sorotan setelah terungkap penerbitan Surat Peringatan (SP) secara beruntun dalam waktu yang sangat singkat terhadap salah satu karyawannya, Godfrit Freddy Sianturi.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, perusahaan menerbitkan Surat Peringatan I (SP1) pada 27 April 2026, lalu disusul Surat Peringatan II (SP2) hanya berselang satu hari, yakni pada 28 April 2026. Kedua surat tersebut memuat substansi pelanggaran yang sama, yakni disebut “dengan sengaja tidak melaksanakan pekerjaan sebagai Pembantu Umum yang diberikan oleh atasan/pimpinan”.
Peningkatan sanksi dalam kurun waktu yang sangat singkat ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai apakah proses tersebut benar-benar dimaksudkan sebagai pembinaan, atau justru sekadar formalitas administratif sebelum menjatuhkan sanksi lanjutan.
Saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (30/04/2026) di depan kantor PT SHK, Jalan Kapten Tandean No. 6 Kompleks SBC Blok D, Pematangsiantar, Kepala Wilayah PT SHK, Edy Chen, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan keputusan manajemen.
“Kalau soal itu, dari manajemen. Atas perintah pimpinan,” ujarnya singkat.
Namun, pernyataan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan keterangan Kepala Depot PT SHK Pematangsiantar, William. Dalam wawancara pada 29 April 2026, William mengaku tidak mengetahui secara rinci proses penerbitan SP tersebut, dan menyebut dirinya hanya menjalankan instruksi dari Kepala Wilayah.
“Saya kurang tahu soal itu, itu perintah dari Kepala Wilayah.” ujarnya.
Perbedaan keterangan ini memperlihatkan adanya ketidakjelasan dalam alur pengambilan keputusan, sekaligus menimbulkan kesan bahwa tanggung jawab kebijakan saling dialihkan antar pihak.
Dalam kesempatan yang sama, saat ditanya mengenai singkatnya jeda waktu antara SP1 dan SP2, pihak perusahaan menyebut bahwa satu hari dinilai cukup bagi karyawan untuk melakukan introspeksi.
“Harusnya satu hari, satu kali dua puluh empat jam saja sudah bisa merenung,” ungkap William.
Pernyataan tersebut justru memperkuat pertanyaan, mengingat dalam praktik hubungan industrial, pemberian surat peringatan pada umumnya dimaksudkan untuk memberikan ruang pembinaan dan kesempatan nyata bagi pekerja untuk memperbaiki diri, bukan sekadar jeda waktu yang sangat singkat sebelum sanksi berikutnya dijatuhkan.
Dalam proses wawancara, pihak manajemen juga tidak memberikan penjelasan rinci terkait dasar penerbitan SP, tahapan evaluasi setelah SP1, maupun bentuk pembinaan yang dilakukan sebelum diterbitkannya SP2. Sejumlah pertanyaan bahkan dialihkan, sementara sebagian lainnya dijawab secara singkat tanpa penjabaran lebih lanjut.
Kondisi tersebut memunculkan kesan bahwa penerbitan SP tidak sepenuhnya didasarkan pada proses evaluasi yang terbuka dan terukur, melainkan berjalan secara cepat dan tanpa penjelasan yang memadai kepada publik.
Dengan mempertimbangkan singkatnya jeda waktu, kesamaan substansi pelanggaran, serta tidak adanya penjelasan mengenai tahapan pembinaan, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan apakah proses tersebut lebih mengarah pada tekanan administratif terhadap pekerja, dibandingkan sebagai mekanisme pembinaan yang proporsional.
Redaksi masih membuka ruang bagi pihak PT SHK untuk memberikan klarifikasi lanjutan atas hal ini. (SN14)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini