Info Market CPO
🗓 Update: Kamis, 30 April 2026 |18:09 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15400 (AGM) 15450 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15312 15225 (KJA) 15205 15450 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15112 (PRISCOLIN) 14995 (MM) 15000 (AGM) 15250 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14787 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14762 14490 (MNA) 14500 (PBI) 15000 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
14947 14490 (MNA) 14600 (PBI) 15100 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Pasar cenderung melemah pada beberapa lokasi LOCO
  • Persaingan harga cukup ketat antar bidder
  • Masih terdapat beberapa grade tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Regional

SP1–SP2 Sehari di PT SHK, Pernyataan Berbeda, Dugaan Tekanan terhadap Pekerja Kian Menguat

sp1–sp2 sehari di pt shk, pernyataan berbeda, dugaan tekanan terhadap pekerja kian menguat
Kepala Wilayah PT SHK Edy Chen (Kiri) dan Kepala Depot PT SHK William (Kanan) saat ditemui wartawan di depan kantor PT SHK Kamis, (30/04/2026). (Foto: Sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Penerapan sanksi disiplin di PT Suryatama Harapan Kita (PT SHK) Pematangsiantar menjadi sorotan setelah terungkap penerbitan Surat Peringatan (SP) secara beruntun dalam waktu yang sangat singkat terhadap salah satu karyawannya, Godfrit Freddy Sianturi.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, perusahaan menerbitkan Surat Peringatan I (SP1) pada 27 April 2026, lalu disusul Surat Peringatan II (SP2) hanya berselang satu hari, yakni pada 28 April 2026. Kedua surat tersebut memuat substansi pelanggaran yang sama, yakni disebut “dengan sengaja tidak melaksanakan pekerjaan sebagai Pembantu Umum yang diberikan oleh atasan/pimpinan”.

Advertisement

Peningkatan sanksi dalam kurun waktu yang sangat singkat ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai apakah proses tersebut benar-benar dimaksudkan sebagai pembinaan, atau justru sekadar formalitas administratif sebelum menjatuhkan sanksi lanjutan.

Baca Juga  Kasus PT SHK Kian Melebar, Ikhsan Gunawan Soroti Peran PT STTC dalam Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

Saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (30/04/2026) di depan kantor PT SHK, Jalan Kapten Tandean No. 6 Kompleks SBC Blok D, Pematangsiantar, Kepala Wilayah PT SHK, Edy Chen, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan keputusan manajemen.

“Kalau soal itu, dari manajemen. Atas perintah pimpinan,” ujarnya singkat.

Namun, pernyataan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan keterangan Kepala Depot PT SHK Pematangsiantar, William. Dalam wawancara pada 29 April 2026, William mengaku tidak mengetahui secara rinci proses penerbitan SP tersebut, dan menyebut dirinya hanya menjalankan instruksi dari Kepala Wilayah.

“Saya kurang tahu soal itu, itu perintah dari Kepala Wilayah.” ujarnya.

Perbedaan keterangan ini memperlihatkan adanya ketidakjelasan dalam alur pengambilan keputusan, sekaligus menimbulkan kesan bahwa tanggung jawab kebijakan saling dialihkan antar pihak.

Baca Juga  Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Pematangsiantar: Karyawan Klaim Jabatan Diturunkan Tanpa SK dan Gaji Dipotong

Dalam kesempatan yang sama, saat ditanya mengenai singkatnya jeda waktu antara SP1 dan SP2, pihak perusahaan menyebut bahwa satu hari dinilai cukup bagi karyawan untuk melakukan introspeksi.

“Harusnya satu hari, satu kali dua puluh empat jam saja sudah bisa merenung,” ungkap William.

Pernyataan tersebut justru memperkuat pertanyaan, mengingat dalam praktik hubungan industrial, pemberian surat peringatan pada umumnya dimaksudkan untuk memberikan ruang pembinaan dan kesempatan nyata bagi pekerja untuk memperbaiki diri, bukan sekadar jeda waktu yang sangat singkat sebelum sanksi berikutnya dijatuhkan.

Dalam proses wawancara, pihak manajemen juga tidak memberikan penjelasan rinci terkait dasar penerbitan SP, tahapan evaluasi setelah SP1, maupun bentuk pembinaan yang dilakukan sebelum diterbitkannya SP2. Sejumlah pertanyaan bahkan dialihkan, sementara sebagian lainnya dijawab secara singkat tanpa penjabaran lebih lanjut.

Baca Juga  Enam Kandidat Bertarung, Pemilihan BPkam Tanjung Mas Tuntas Tanpa Kendala

Kondisi tersebut memunculkan kesan bahwa penerbitan SP tidak sepenuhnya didasarkan pada proses evaluasi yang terbuka dan terukur, melainkan berjalan secara cepat dan tanpa penjelasan yang memadai kepada publik.

Dengan mempertimbangkan singkatnya jeda waktu, kesamaan substansi pelanggaran, serta tidak adanya penjelasan mengenai tahapan pembinaan, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan apakah proses tersebut lebih mengarah pada tekanan administratif terhadap pekerja, dibandingkan sebagai mekanisme pembinaan yang proporsional.

Redaksi masih membuka ruang bagi pihak PT SHK untuk memberikan klarifikasi lanjutan atas hal ini. (SN14)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini