Asahan, Sinata.id — Proses seleksi calon anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan menuai sorotan.
Salah satunya sorotan datang dari peserta seleksi, Linda Sari Agustina. Ia mengaku kecewa setelah dinyatakan tidak lolos oleh Tim Seleksi (Timsel) KPAD Asahan. Linda merasa memperoleh nilai yang baik.
Linda, yang juga merupakan mantan Komisioner KPUD Asahan, menilai tahapan seleksi sarat dengan intrik dan tidak transparan. Kekecewaan tersebut ia sampaikan melalui unggahan di media sosial yang kemudian viral dan menuai beragam komentar dari warganet.
“Apa yang sebenarnya ditakutkan dari diri saya?” tulis Linda dalam unggahannya. Ia mempertanyakan keputusannya tersingkir, padahal menurut penilaiannya, ia berada di posisi atas dalam hasil seleksi.
Saat dihubungi melalui telepon, Kamis (08/1/2026), Linda menyebutkan bahwa dalam seleksi tertulis yang berisi 10 pertanyaan, peserta tidak mencantumkan nama, melainkan hanya nomor.
Menurutnya, hal itu seharusnya menghasilkan penilaian yang murni dan objektif. Namun ia menduga penilaian tetap bersifat subjektif, terutama karena beberapa pertanyaan meminta pendapat pribadi peserta.
“Yang membuat saya miris, ada dua peserta yang nilainya tiba-tiba melonjak tinggi dalam waktu singkat. Perubahan pola pikir dan pendapat yang begitu cepat tentu patut dipertanyakan,” ujarnya.
Linda juga mengklaim, bahwa berdasarkan hasil seleksi tertulis dirinya berada di peringkat kedua, sementara pada tahap wawancara berada di peringkat keempat. Bahkan menurutnya, jika digabungkan antara nilai tertulis dan wawancara, posisinya tetap berada di peringkat atas.
Ia turut menyinggung penilaian makalah yang menurutnya hanya merupakan syarat administrasi, bukan unsur penilaian. Oleh karena itu, Linda meminta agar seluruh proses seleksi dibuka secara transparan demi menjaga kepercayaan publik dan nama baik Pemerintah Kabupaten Asahan.
“Terima kasih kepada tim seleksi yang telah mengumumkan hasil di media. Setidaknya publik bisa menilai sendiri proses yang terjadi,” tutupnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Ketua Tim Seleksi KPAD Kabupaten Asahan, Komis Simanjuntak memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan, bahwa proses seleksi dilakukan berdasarkan tiga unsur penilaian dengan bobot yang telah ditetapkan.
“Penilaian seleksi calon anggota KPAD terdiri dari makalah sebesar 30 persen, seleksi tertulis 30 persen, dan wawancara 40 persen,” jelasnya melalui pesan WhatsApp, Kamis ( 08/1/2026 ) sore
Ia menambahkan, hasil yang diumumkan kepada publik hanya meliputi seleksi administrasi, seleksi tertulis, dan wawancara. Dari ketiga unsur tersebut, Tim Seleksi kemudian merekapitulasi nilai dan menetapkan peringkat satu hingga sepuluh.
“Sepuluh nama calon tersebut selanjutnya diserahkan kepada Bupati Asahan. Bupati memiliki kewenangan untuk menetapkan empat orang sebagai anggota KPAD. Penetapan tersebut tidak harus berdasarkan urutan peringkat,” terangnya.
Selain itu, satu anggota KPAD dari unsur aparatur sipil negara (ASN) ditunjuk langsung tanpa melalui proses seleksi. Komis juga menegaskan bahwa penilaian akhir tidak bisa disimpulkan hanya dari dua unsur tanpa memperhitungkan bobot keseluruhan.
Ia turut menjelaskan bahwa dalam tahap wawancara terdapat lima aspek yang dinilai dengan bobot berbeda, yakni minat, motivasi, sikap, kompetensi tentang KPAD, serta pemahaman terkait penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
“Kami berharap informasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat,” pungkasnya. (SN10)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini