Medan, Sinata.id – Tiga pelaku perdagangan sisik trenggiling ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Dua diantaranya ditetapkan tersangka, satu lainnya sebagai saksi.
Penangkapan dilakukan petugas Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Polda Sumut.
Hal ini sebagaimana diungkap Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera, Hari Novianto, dilansir Kamis (9/4/2026).
Pelaku dan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling (Manis javanica) seberat 22 kg berhasil diamankan pada Kamis (2/4/2026).
Dua orang pelaku, DA (35) dan WA (18) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Medan.
Pihaknya kata dia, akan mendalami kasus ini. Guna mengungkap kemungkinan ada aktor intelektual di belakangnya.
Ini sebagai langkah memutus mata rantai penjualan bagian-bagian satwa dilindungi di Sumatera Utara.
“Kegiatan Operasi Peredaran TSL ini merupakan wujud komitmen Gakkum Kehutanan dalam menindak tegas pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi di Provinsi Sumatera Utara dengan harapan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku,” ungkap Hari.
Penangkapan
Penangkapan bermula masuknya informasi warga adanya dugaan kegiatan jual-beli sisik trenggiling di Jalan Veteran Pasar, Kecamatan Medan Deli, Medan.
Mendapat laporan, tim gabungan dari gakkum dan polda turun ke lokasi yang disampaikan warga.
Di sana petugas melihat DA membawa kotak kardus warna coklat. Di dalamnya terdapat karung berwarna putih berisikan sisik trenggiling.
Di sisi lain, di pinggir jalan lintas terlihat BS duduk di sepeda motor Nmax merah. Tampak seperti memantau situasi di luar.
Dengan gerak cepat petugas mengamankan BS dan DA.
Saat itu, terduga pelaku lainnya yaitu WA mencoba melakukan perlawanan. Berusaha kabur dari tangkapan petugas.
WA berhasil diamankan oleh tim.
Dia bersama DA, dan BS serta barang bukti dibawa ke Kantor Seksi Wilayah I Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera di Medan.
Setelah melalui proses pemeriksaan penyidik, dan hasil gelar perkara, DA dan WA ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan BS untuk sementara dijadikan sebagai saksi.
Atas perbuatannya DA dan WA dijerat Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32/2024 tentang perubahan atas UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Jo PP No. 7/1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. PP Menteri LHK No. 106 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Permen LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi Jo. Pasal 20 UU No. 1/2023 Tentang KUHPidana.
Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (A08)









Jadilah yang pertama berkomentar di sini