MENU
Tak Mau Pilkada Kembali ke DPRD, Mahasiswa Ajukan Gugatan ke MK
WA FB
Hukum & Peristiwa

Tak Mau Pilkada Kembali ke DPRD, Mahasiswa Ajukan Gugatan ke MK

Para pemohon menggugat frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

T Editor : Tigor Munthe | 12 Jun 2026 | 20:11 WIB
Tak Mau Pilkada Kembali ke DPRD, Mahasiswa Ajukan Gugatan ke MK
Suasana di Tempat Pemungutan Suara (TPS). (Foto: Ist)

"Nah sekarang sudah ada belum kerugian hak konstitusional itu? Karena existing sekarang secara langsung," ujar Suhartoyo dilansir dari laman MK, Jumat (12/6/2026).

Meski demikian, MK memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan dapat disampaikan paling lambat 24 Juni 2026 sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Perkara ini menjadi sorotan karena muncul di tengah kembali menguatnya perdebatan mengenai sistem pemilihan kepala daerah, apakah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat atau dikembalikan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD. (A08)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.