Info Market CPO
🗓 Update: Jumat, 8 Mei 2026 |15:34 WIB |Volume: 0.5K • 0.2K • 2.6K DMI • LOCO NGABANG • LOCO KEMBAYAN • LOCO PARINDU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15200 (TON) 15131 (AGM) 15275 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15222 15100 (IMT/KJA) 15131 (AGM) 15275 KJA ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO NGABANG
14782 14675 (MNA) 14500 (PBI) 14925 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · LOCO KEMBAYAN
14772 14525 (MNA) 14400 (PBI) 14825 EUP ACC
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14782 14600 (MNA) 14500 (PBI) 14925 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 2.6K · FOB PALOPO
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP masih mendominasi pada beberapa titik LOCO
  • Persaingan harga di DMI berlangsung ketat
  • Masih terdapat lokasi tanpa penawaran
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
NewsPematangsiantar

Skandal DAK-JKN, Jaksa Sita Barang Bukti dari Puskesmas Kahean

skandal dak-jkn, jaksa sita barang bukti dari puskesmas kahean

Pematangsiantar, Sinata.id – Pihak Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menyita sejumlah dokumen dan barang-barang yang dianggap berkaitan dengan dugaan korupsi dari tiga ruangan yang ada di Puskesmas Kahean.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Heri Situmorang mengatakan bahwa pihaknya sedang menangani perkara dugaan korupsi Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA 2023 pada Puskesmas Kahean.

Advertisement

Adapun penggeledahan dilakukan di beberapa ruang, yaitu ruang bendahara, ruang Kepala Puskesmas dan ruang Pengurus Barang Pembantu Puskesmas Kahean. Sejumlah barang yang diamankan dari ketiga ruangan disita untuk menjadi barang bukti.

Dia menjelaskan pengusutan dugaan korupsi pada Puskesmas Kahean berawal dari laporan pengaduan dugaanpungutan liar dan penyalahgunaan anggaran biaya operasional.

Baca Juga  Aspirasi Rakyat Diusulkan DPRD, Kini Tanggung Jawab Pemko untuk Menindaklanjuti

“Awalnya, kami menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pada Agustus 2024 lalu. Kemudian tanggal 12 Agustus 2024, dilakukan tindaklanjut laporan tersebut,” ujar Heri dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (5/8/2025).

Dikatakan Heri, dari hasil pemantauan, berdasarkan Laporan Operasi Intelijen Nomor: R-LAPOPSIN-02/1.2.12/Dek.3/08/2024 tanggal 04 September 2024, ditemukan adanya beberapa penyimpangan yang signifikan, antara lain pemotongan dana perjalanan dinas, pengadaan alat kesehatan yang tidak sesuai dengan laporan, serta pungutan liar kepada pegawai dengan berbagai alasan yang tidak memiliki dasar hukum.

Maka berdasarkan temuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No: PRINT.DIK-01a/L.2.12/Fd.1/07/2025 tanggal 17 Juli 2025 untuk mengumpulkan barang bukti dan alat bukti serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna menemukan tersangka.

Baca Juga  Jasa Raharja Adakan Cek Kesehatan Gratis di Terminal Tanjung Pinggir

Kemudian atas usul Tim Penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan No: PRINT-1285/1..2.12/Fd.1/07/2025 tanggal 31 Juli 2025, dimana telah memperoleh persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

“Selanjutnya, pada hari ini Senin 04 Agustus 2025, sekira pukul 11.30 WIB, kami melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan di lokasi Puskesmas Kahean yang beralamat di Jalan Tualang, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar,” terang Heri. (SN12)

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini