Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 4 Mei 2026 |15:05 WIB |Volume: 0.5K • 0.3K • 0.2K DMI • FOB TDUKU • LOCO PARINDU • LOCO KEMBAYAN • LOCO NGABANG • LOCO LUWU
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15415 EUP ACC
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · DMI
15400 15297 (PAA) 15300 (AGM) 15145 EUP ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
15198 (PRISCOLIN) 15097 (PAA) 15100 (AGM) 15215 PRISCOLIN ACC
N6 N4 (N6)
Vol: 0.2K · LOCO PARINDU
14875 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.3K · LOCO KEMBAYAN
14850 14589 (MNA) 14600 (PBI) 14965 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
15035 14589 (MNA) 14700 (PBI) 15065 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • EUP mendominasi pada transaksi DMI
  • PRISCOLIN unggul pada FOB TDUKU
  • Segmen LOCO masih cenderung melemah dan belum merata
👥Sumber: Internal Market CPO
Advertisement
Model
Nasional

Sinkronisasi Tanah Ulayat–Negara Mendesak Dituntaskan

sinkronisasi tanah ulayat–negara mendesak dituntaskan
Mardani Ali Sera

Padang, Sinata.id – Komisi II DPR RI menegaskan perlunya langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih status tanah ulayat dengan aset milik negara. Hal ini mencuat setelah komisi tersebut melakukan kunjungan kerja reses ke Kota Padang, Sumatera Barat.

Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menyampaikan apresiasinya terhadap kuatnya nilai kearifan lokal masyarakat Minangkabau yang berpegang pada falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

Advertisement

Menurutnya, sistem adat seperti sako dan pusako membuat kepemilikan tanah di wilayah tersebut memiliki jejak genealogis yang jelas dan diwariskan turun-temurun.

Ia menjelaskan, di lapangan hak ulayat kerap berbenturan dengan kewenangan negara atas lahan. Hampir seluruh tanah di Sumatera Barat, kata dia, memiliki silsilah kepemilikan adat sehingga konflik status masih terus terjadi hingga kini.

Baca Juga  Tiang Monorel Rasuna Said Dibongkar, Pramono Anung Siapkan Rp100 Miliar

Permasalahan tersebut semakin kompleks ketika berkaitan dengan pembangunan infrastruktur publik maupun proyek strategis nasional, seperti jalan tol. Meski pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah memiliki sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Pertanahan dan kebijakan Bank Tanah, pelaksanaan di daerah masih terkendala minimnya petunjuk teknis yang rinci.

Karena itu, masukan dari kantor wilayah dan kantor pertanahan di Sumatera Barat dinilai penting sebagai bahan perumusan kebijakan. Komisi II berencana membawa temuan tersebut ke tingkat pembahasan nasional guna mencari titik temu antara pengakuan hak ulayat dan kepastian hukum negara.

Ke depan, Komisi II berkomitmen memperkuat koordinasi lintas kementerian untuk merancang solusi bertahap, baik jangka pendek, menengah, maupun panjang. Selain itu, diperlukan keseriusan politik untuk menyelaraskan peta tata ruang, khususnya antara kementerian terkait, agar konflik serupa tidak terus berulang. (A18)

Baca Juga  Presiden Minta Pejabat Tak Berlebihan Saat Lebaran, Ini Alasannya

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini