Regulasi yang menjadi rujukan
MK No. 28
- Putusan Mahkamah Konstitusi
Menegaskan BPK sebagai otoritas tunggal penghitung kerugian negara
KUHP Baru
- Pasal 603β604
Kerugian negara didasarkan audit βlembaga negara audit keuanganβ (BPK)
Surat Edaran Kejagung
- Respons terhadap Putusan MK
BPKP dan akuntan publik disebut tetap berwenang di luar eksklusivitas BPK
Untuk membedah dualisme ini secara akademik, Baleg menghadirkan tiga narasumber dengan perspektif berbeda.
Prof. Romli Atmasasmita diharapkan memberi landasan teoritis atas perdebatan formalis versus progresif; Amien Sunaryadi membawa perspektif praktis dari sisi audit investigatif; sementara Firman Wijaya akan mengkaji dampak regulasi internal terhadap kepastian hukum di lapangan.
Kombinasi ketiganya diproyeksikan menghasilkan rekomendasi yang cukup kuat untuk menjadi dasar revisi terbatas UU Tipikor maupun harmonisasi regulasi antar-lembaga.Β (A08)










Jadilah yang pertama berkomentar di sini