Info Market CPO
🗓 Update: Senin, 25 Mei 2026 |18:58 WIB |Volume: 1K • 1K • 0.5K • 0.5K • 0.5K • 0.2K • 0.5K • 0.2K • 2K • 0.5K • 3K DMI • BLW • BLW • FOB TDUKU • FRC TBAYUR • LOCO NGABANG • PARINDU • LOCO KEMBAYAN • FOB TANAH MERAH • LOCO LUWU • FOB PALOPO
HARGA CPO (ACC/WD)
Grade EUP WNI IBP CTR Winner
N5 N4 (N5)
Vol: 1K · DMI
12333 (EUP) 12000 (WNI/IMT/KJA) 11990 (AGM) 14850 - WD
N4 N4 (N4)
Vol: 1K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N3 N4 (N3)
Vol: 0.5K · BLW
12333 (EUP) 12000 (SMART/BEST/MNA) 11990 (ARM) 14850 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FOB TDUKU
12133 (PRISCOLIN) 11800 (WNI) 11790 (AGM) 14650 - WD
N6 N4 (N6)
Vol: 0.5K · FRC TBAYUR
- 11870 (WNI) 8000 (PRCW) 14720 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO NGABANG
11983 (EUP) 11585 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.5K · PARINDU
11893 (EUP) 11510 (MNA) 10850 (PBI) 14500 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 0.2K · LOCO KEMBAYAN
11883 (EUP) 11435 (MNA) 10750 (PBI) 14400 - WD
N13 N4 (N13)
Vol: 2K · FOB TANAH MERAH
11933 (EUP) 10000 (LDCI) - 14450 - WD
N14 N4 (N14)
Vol: 0.5K · LOCO LUWU
- - - - - NO BIDDER
Catatan Pasar
  • Tender PTPN didominasi status WD dengan persaingan harga cukup aktif di beberapa lokasi. Tender FOB PALOPO dan LOCO LUWU belum terdapat bidder. Penawaran tertinggi tercatat di DMI dan BLW dengan CTR 14.850, sementara FOB TANAH MERAH berada di level CTR 14.450.
👥Sumber: Internal Market CPO
Model
Simalungun

Serikat Buruh Simalungun: Banyak Perusahaan Tak Transparan Soal Upah

serikat buruh simalungun: banyak perusahaan tak transparan soal upah
Mawari Gultom. ist

Simalungun, Sinata.id – Ketua DPC Federasi Transportasi, Industri, dan Angkutan (FTIA) KSBSI Kabupaten Simalungun, Mawari Gultom, menilai banyak perusahaan di wilayahnya belum transparan dalam sistem pengupahan pekerja.

Ia menegaskan, perusahaan semestinya mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengatur upah minimum, struktur dan skala upah, perlindungan hak buruh serta sanksi bagi pengusaha yang melanggar ketentuan.

Advertisement

“Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja dan bertujuan untuk memastikan hak buruh atas penghidupan yang layak,” katanya.

Bila perusahaan mematuhi peraturan ini, tambahnya, nantinya Serikat Buruh, pekerja dan dinas terkait akan lebih mudah untuk melakukan pendataan perusahaan mana yang tidak memenuhi kewajibannya.

Baca Juga  Polisi Diminta Serius Tangani Kerusuhan yang Terjadi di Sihaporas

“Pas hari buruh kemarin, kita juga sampaikan kepada Disnaker dan Wasnaker untuk melakukan penerapan peraturan ini. Hanya saja tetap saja ini menjadi PR besar bagi kita semua,” tambahnya.

Untuk penindakan perusahaan yang tak menerapkan sistem pengupahan sesuai peraturan, hal itu hanya bisa dilakukan oleh Disnaker Provinsi Sumut.

“Jadi kabupaten hanya sebatas pendataan dan penerapan peraturan, tapi kalau penindakan itu sepenuhnya di tangan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut. Jadi pas Hari Buruh kemarin itu kita sampaikan supaya Dinasker Sumut maupun Simalungun untuk segera bertindak, sehingga hak-hak buruh bisa terpenuhi,” ucapnya.

Terkait besarnya UMK di Kabupaten Simalungun, ia menuturkan UMK tersebut masih relatif rendah mengingat kebutuhan saat ini terus meningkat.

Baca Juga  Polres Simalungun Bekuk Tersangka Pengedar Sabu, BB 51,75 Gram

“Dengan UMK yang ada di Simalungun saat ini sebesar Rp 3.088.581, mustahil buruh mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Mengingat kebutuhan pokok saat ini terus naik,” katanya.

Ia berharap, UMK di Kabupaten Simalungun bisa naik agar para pekerja bisa memenuhi kebutuhan keluarganya.

“Kita harapkan di Tahun 2026 nanti ada kenaikan UMK sebesar 8,5 sampai 10 persen. Supaya bisa mengimbangi biaya konsumtif yang terus naik,” harapnya. (SN11)

 

Advertisement

Komentar

Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini